Polisi Tangkap DPO Kasus Penganiayaan Sopir Angkot di Dok IX Jayapura

Pelaku KW (kiri) saat diamankan petugas/Dok.PolrestaJayapura

JAYAPURA - Selama empat bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO), tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang supir angkot meninggal dunia di kawasan Dok XI, Kota Jayapura pada Juli lalu, akhirnya tertangkap

Pelaku berinisial KW yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diciduk petugas saat berada di kawasan Dok VIII Jayapura. Karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas, pelaku akhirnya dihadiahi timah panas

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra menerangkan, tersangka KW ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

"KW merupakan aktor utama kasus penganiyaan yang mengakibatkan Laode Rafi Udin tewas beberapa bulan lalu. Selain itu tiga rekannya sudah terlebih dahulu ditangkap dan disidangkan di pengadilan," ungkap Jahja, Sabtu (16/11) sore.

Terang Jahja, saat ini KW telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakanbpasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

"Pelaku terancam 7 tahun penjara atas perbuatannya," sebut Jahja. 

Diketahui Kasus penganiayaan yang mengakibatkan Laode Rafi Udin supir angkot jurusan Dok 9 tewas, terjadi pada Jumat, 12 Juli 2019 lalu pukul 01.00 WIT. Dimana pemicu penganiayaan tersebut akibat faktor para pelaku dalam pengaruh minuman keras beralkohol.**