Ternyata Secara Hukum Eks Hotel Arfak Masih Milik Pemprov Papua

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manokwari, Andris Menanti/Alberth

MANOKWARI-Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manokwari, Andris Menanti mengatakan bahwa eks Hotel Arfak yang beralamat di Brawijaya, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, secara kenyataan memang masih milik aset Provinsi Papua. 

Pemindahan dokumen aset eks hotel Arfak dari Provinsi Papua ke Provinsi Papua Barat sampai sekarang belum dilakukan. Untuk pemindahan aset dari satu daerah ke daerah lain membutuhkan waktu panjang dan tentu melalui mekanisme. 

Kemudian berbicara secara khusus tentang eks Hotel Arfak, Menanti menjelaskan bahwa secara hukum tidak langsung Pemprov Papua Barat maupun Pemda Manokwari mengambil dokumennya begitu saja, tetapi melalui mekanisme DPR.

Karena aset itu masih milik Provinsi Papua saat itu sampai sekarang. Dengan demikian, maka dampaknya sekarang ini eks Hotel Arfak ditempati masyarakat yang mengklaim pemerintah daerah tidak manfaatkan aset tersebut, sehingga mereka tempati. 

Padahal secara hukum masyarakat tidak boleh tempati."Jadi pemindahan aset tidak sederhana yang kita pikirkan" jelas Menanti saat wawancara khusus wartaplus.com di ruang kerjanya, Rabu (13/11).

Lanjutnya, pemindahan aset melalui mekanisme DPR, sebab berpindah aset dari tangan satu ke tangan lain berdasarkan rekomendasi DPR. 

Kata Menanti, rekomendasi itu sebelumnya harus pindah tangan, maka disampaikan kepada bupati atau gubernur setempat dan dikeluarkan Surat Keputusan dari bupati dan gubernur tentang pemindahan aset itu kepada perorangan sesuai rekomendasi dari DPR. 

Pelepasan aset pun harus melalui kementerian hukum setingkat provinsi, sedangkan kalau aset di kabupaten, maka pelepasan melalui kepala kantor wilayah.

Menurut Menanti, pihak BPN Manokwari sendiri tidak bisa memproses dokumen aset tersebut, sebab mekanisme harus dilalui, karena tanpa mekanisme, maka tidak bisa memproses. 

"Bolehlah masyarakat adat bisa mengklaim ambil ahli, sebab pemerintah tidak lagi memperhatikan aset tersebut. Hanya saja masyarakat adat juga harus melalui mekanisme yang saya jelaskan tadi, sebab kalau tanpa melalui mekanisme kita justru akan melanggar aturan hukum" ungkap Menanti.

Menurut dia, sekarang ini harus berhati-hati karena KPK sekarang menelusuri aset_aset daerah, baik yang bergerak dan tidak bergerak. Untuk itu, pemerintah daerah tidak langsung mengambil keputusan,  sebab memproses aset daerah menggunakan uang negara.

Bahkan menurutnya, pernah masyarakat mendatangi pihak BPN untuk menanyakan hal tersebut. Apalagi BPN bersifat mengeluarkan surat ukur tanah, maka pihaknya menyarankan kepada masyarakat untuk silahkan tanyakan aset eks hotel Arfak kepada Pemprov Papua. 

Informasi lainnya bahwa, jelas Menanti, Pemprov Papua sudah serahkan aset eks hotel Arfak ke Provinsi Papua Barat, namun sejauh ini belum ada kejelasan proses pemindahan aset tersebut, karena mungkin kurang adanya komunikasi antara pemprov Papua dan Papua Barat maupun Pemda Manokwari.

Setelah BPN mengecek lagi, dan ternyata Hak Guna Bangunan (HGB) sudah berakhir pula, namun HGB itu berada di Provinsi Papua. Ia mengutarakan bahwa untuk perpanjang HGB memang harus melalui mekanisme DPR sehingga kedepan jangan ada dampak hukum kedepannya.  

Kaitan dengan sertifikat tanah atau HGB, dikatakan Menanti bahwa satu sertifikat hanya berlaku selama 20 tahun, itu artinya eks hotel Arfak memang dokumen sertifikat sudah tidak berlaku lagi. 

Dengan demikian kalau ada lembaga organisasi, perorangan, pemerintah dan swasta yang akan menggunakan eks hotel Arfak itu, maka harus memproses lagi sertifikat HGB baru sebelum masa berlakunya habis, namun jangan lupa bahwa harus melalui mekanisme. 

"Secara hukum kalau HGB sudah mati, maka dikembalikan kepada negara" katanya. Menurutnya lagi bahwa kalau siapapun yang memohon harus melihat kembali kepada hak pemilik sebelumnya, sebab klausul keperdataan yang melekat pada pemilik, sehingga kalau BPN akan memproses harus dilihat kembali secara fisik dan melihat kembali sejarah kepemilikannya. 

Setelah itu harus dimusyawarahkan sebelum proses sertifikat HGB baru, sehingga proses pemindahan harus jelas dan proses sertifikat oleh BPN tidak bermasalah dikemudian hari.

Lebih jelasnya lagi, Kepala BPN Manokwari itu sarankan untuk pertanyakan kepada Bagian Aset Pemrov Papua Barat atau bagian aset Pemda Manokwari, sebab aset eks hotel Arfak berada di daerah Manokwari, Papua Barat saat ini.