Penanganan Kasus Gratifikasi Bupati Waropen Dinilai Lamban, Ini Penjelasan Kejati Papua

Aspidsus Kajati Papua, Alex Sinuraya (tengah) saat memberikan penjelasan kepada PIhak LSM dari Kampak Papua Johan Rumkorem/ cholid

JAYAPURA – LSM Komite Anti Mafia Politik dan Anti Korupsi (Kampak) mempertanyakan penanganan kasus gratifikasi Bupati Waropen oleh Kejaksaan Tinggi Papua, yang dinilai berjalan lamban.

Kasus gratifikasi yang menjerat YB, saat menjabat Wakil Bupati Waropen periode 2010 -2015 mencapai Rp19 Miliar

Koordinator LSM Kampak, Johan yang mendatangi  kantor Kejaksaan Tinggi Papua untuk mempertanyakan kasus ini, Selasa (12/11) kepada pers mengatakan,saat ini masyarakat Waropen tengah bertanya tentang bagaimana kelanjutan proses hukum tersebut

"Saat ini masyarakat lagi bertanya tentang proses penanganan hukum di Kejaksaan Tinggi Papua, untuk itu kami datang untuk memastikan tahapan penyidikan," ujarnya.

Menurut dia, selama ini penanganan hukum di Papua terkesan lambat sehingga banyak anggaran belum menyentuh masyarakat, bahkan sektor infrastruktur di Waropen, sebut Johan yang fiktif.

YB, yang kini tengah menjabat Bupati Waropen,,dianggap  telah menyalahgunakan jabatan ketika menjadi Wakil Bupati sehingga harus diproses pidana sesuai hukum yang berlaku.

"Jadi, pejabat siapapun dia yang menyalah gunakan kewenangan untuk kepentingan diri atau kelompok tertentu, maka ini harus kita minta kejaksaan untuk menyelesaikan kasus ini,"tegasnya. Bahkan Johan, mengaku bila YB tidak segera ditetapkan sebagai tersangka, maka LSM Kampak bersama warga Waropen akan  menggelar unjuk rasa.

"Kalau penanganan kasus ini tidak maksimal, maka kami masyarakat akan turu ke jalan dan minta Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dicopot karena ini sudah sekian tahun mengendap di Kejaksaan Tinggi Papua," ancamnya

Sementara itu menanggapi pertanyaan LSM Kampak dan warga Waropen, Kejaksaan Tinggi Papua yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Alex Sinuraya menerangkan bahwa proses hukumnya masih berjalan. Dimana saat ini penyidik kejaksaan masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini.

Menurutnya, memang dibutuhkan waktu yang cukup panjang dalam mengumpulkan bukti-bukti untuk kemudian menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Ini bukan uang negara, kalau uang negara bangun fisik kita bisa lihat, tapi ini kan kalau misalnya saya tanya kamu kasih uang tidak? Kalau dia bilang tidak, ya sudah habis," tukasnya.

Alex menjelaskan, teknik pengungkapan kasus tersebut lebih sulit dari pada harus membongkar kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Ini kan tahunnya lampau, 2010 sampai 2015 dan 2018, jadi ada teknik-teknik penyidikan yang perlu usaha ekstra. Sudah 14 yang diperiksa, termasuk YB sudah 2 kali diperiksa," terang Alex.

Lanjut katanya, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi termasuk YB, namun masih ada dua orang yang diduga memberi gratifikasi belum memenuhi panggilan penyidik hingga saat ini.

“YB diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 19 miliar pada saat dia menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen periode 2010-2015 dan pada 2018,”bebernya.**