Terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati Dituntut 18 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati berbincang dengan kuasa hukumnya saat persidangan di PN Jayapura, Selasa (22/08)/Andy

JAYAPURA, wartaplus.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika dengan terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua pada Selasa (22/08).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Thobias Benggian didampingi Hakim Anggota, Linn Carol Hamadi dan Andi Asmuruf mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Asmuruf.

JPU dalam tuntutannya yang dibacakan jaksa, Jhon Ilef menuntut terdakwa Johannes Rettob dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Johanes Rettob Sos. M.M, dengan pidana penjara selama 18 dan 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegas Jhon Ilef.

Bahwa terdakwa Johanes Rettob, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp69.135. 404.600,- serta perbuatan terdakwa memperkaya orang lain atau suatu koorperasi yaitu memperkaya Silvi Herawati sebesar Rp 26. 806.688.050,- dan mengakibatkan hilangnya hak kepemilikan dan pengawasan aset pemerintah Kabupaten Mimika, dari barang berupa satu unit helikopter yang di beli menggunakan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 senilai Rp 42.318.716.550,-

"Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 750.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak di bayar di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegasnya.

Sementara dalam sidang terpisah, terdakwa Silvi Herawati juga dituntut JPU dengan pidana penjara 18 tahun dan 6 bulan penjara.

Usai pembacaan tuntutan, sidang kembali ditunda hingga Selasa (29/8/2023) dengan agenda pembacaan Pledoi (Pembelaan) untuk kedua terdakwa melalui kuasa hukum.**