Hasil Rekonsiliasi Aset P3D di Provinsi Papua, KPK Selamatkan Aset Senilai Rp1,3 Triliun

Koordinator Tim Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Wilayah Papua, Maruli Tua mendampingi Sekda Hery Dosinaen/Istimewa

JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginisiasi rekonsiliasi aset Pendanaan, Personil, Prasarana, dan Dokumen (P3D) di Provinsi Papua, berlangsung di Jayapura, Selasa 12 November 2019. 

Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Herry Dosinaen ini, berlangsung lancar dengan dihadiri para Sekda dan OPD terkait dari 29 kabupaten Kota se- Papua

Sekda Papua Herry Dosinaen dalam arahannya berpesan kepada seluruh aparat daerah Kabupaten/Kota untuk berkerja lebih ekstra dalam menyusun dokumen P3D yang valid, sehingga hasil yang dicapai lebih optimal.

Koordinator Tim Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Wilayah Papua, Maruli Tua dalam siaran persnya menyebutkan, dari  hasil rekonsiliasi P3D di Provinsi Papua, KPK berhasil menyelamatkan aset senilai Rp. 1.363.237.563.884.

Di kesempatan itu juga dilakukan pembuatan surat permohonan proses sertifikasi 1678 bidang tanah yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Papua ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kepala Pertanahan masing-masing.

"Pemda Kabupaten Kota juga telah menyiapkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada masing-masing Kejaksaan Negeri untuk membantu penyelesaian permasalahan aset yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, pensiunan, dan mantan pejabat lainnya yang masih belum mengembalikan kendaraan dan rumah dinas kepada Pemerintah Daerah Papua," papar Maruli

Adapun aset yang tercantum pada Surat Kuasa Khusus tersebut, lanjutnya, berupa tanah serta bangunan sejumlah 67 aset dan kendaraan dinas sejumlah 643 kendaraan.

Usai acara rekonsiliasi aset selanjutnya dilakukan penyerahan aset pemekaran daerah (tanah dan bangunan) dari Kabupaten Sarmi kepada Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Paniai kepada Kabupaten Intan Jaya.

Lalu Kabupaten Paniai kepada Kabupaten  Deiyai, Kabupaten Biak Numfor kepada Supiori, Kabupaten Jayapura kepada Sarmi, Kabupaten Jayapura kepada Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura kepada Kabupaten Kerom, Kabupaten Merauke kepada Kabupaten Mappi, Kabupaten Merauke kepada Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Puncak Jaya kepada Kabupaten Puncak. 

"Total nilai aset pemekaran tersebut berjumlah Rp. 771.989.959.576,"tutup Maruli.**