LSM Kampak Desak Penyelesaian Dugaan Korupsi Dana Prospek di Biak Numfor

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kampak Papua, Johan Rumkorem/Istimewa

JAYAPURA - Penggiat anti korupsi dari LSM Kampak Papua mendukung aparat kepolisian menuntaskan dugaan korupsi dana Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung (Prospek) di Kabupaten Biak Numfor tahun 2017 senilai Rp26,6 miliar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kampak Papua, Johan Rumkorem kepada wartawan di Jayapura, Senin (11/11) mengemukakan, akan terus mengawal penanganan dugaan korupsi dana Prospek yang diperuntukan bagi 257 kampung dan 19 Distrik di Biak Numfor.

“Dana Prospek 2016 sudah dipakai, namun tahun 2017 hilang, ini yang kemudian menjadi temuan dari kami berdasarkan laporan kepala kampung. Makanya, kami apresiasi Polda Papua dan Polres Biak Numfor terkait tahapan penyelidikan hingga penyidikan dana prospek,”  kata Johan.

Menurutnya, langkah kepolisian merupakan peringatan kepada para OPD (organisasi perangkat daerag) agar lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran negara. “Kami mendukung penuh visi dan misi Presiden Joko Widodo dalam membangun ke depan, sehingga penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan,” ujarnya. 

Sejauh ini, Kampak pun telah melakukan pemantauan langkah audit BPKP untuk menghitung nilai kerugiaan negara terkait penggunaan dana prospek 2017 di Biak Numfor.  “Tadi di BPKP kita ketemu dengan ketua dengan bidang investigasi. Kita apresiasi BPKP sebagai lembaga audit independen perwakilan Papua,” tuturnya. 

Efek Jera

Dia menginginkan proses hukum ini memberikan efek jera bagi pengguna anggaran di Pemerintah Daerah, terkhusus Pemerintah Biak Numfor. “Istilah sudah lima tahun disclaimer, untuk itu jangan sampai tahun 2019 dan 2020 mengalami hal yang sama,” katanya. 

Johan menuturkan, dirinya sangat mendukung visi misi Bupati Biak Numfor dalam hal penggunaan anggaran secara transparansi dan dapat dipertanggung jawabkan. Ia pun berharap Biak Numfor dapat terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Kedepan Biak Numfor harus bebas dari KKN. Perintah Undang-Undang, masyarakat sangat berperan penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka itu masyarakat harus melaporkan kepada penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, bahkan KPK jika melihat adanya penyimpangan penggunaan anggaran,” katanya.**