Polisi Ungkap Jaringan Curanmor di Timika, Dua Pelaku Diamankan

JAYAPURA – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mimika berhasil membekuk dua pemuda berisial JT alias T dan AR alias R yang diduga merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Mimika

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di kota Timika. Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan tujuh unit motor berbagai jenis. Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya diketahui merupakan pelaku curanmor dan penadah hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal menerangkan, kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di rutan Mapolres Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut lantaran keduanya merupakan jaringan curanmor yang sering beroperasi di Timika.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi penyidik Sat Reskrim, telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pencurian dan penadaan hasil kejahatan,"ucapnya.

Kamal menjelaskan saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tersangka JT tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu dua orang rekannya AK dan P yang kini masuh dalam daftar pencarian orang (DPO)

“JT dan AK sebagai eksekutor sementara P yang memantau lokasi saat dua rekannya melakukan aksinya. Modal dalam menggasak motor hanya berbekal kuci T,” terangnya.

Lanjut Kamal, setiap kali hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor  para pelaku  menjualnya kepada pelaku AR alias R yang diketahui pemilik bengkel.

“Hasil pengembangan, anggota berhasil mengamankan tujuh unit motor dari bengkel AR alias R yang memilik LP di Polres maupun Polsek terkait kasus pencurian,” terangnya

Atas perbuatannya pelaku JT dijerap pasal 363 terkait pencurian, sementara AR dijerat pasal 480 terkait penadahan hasil kejahatan dengan ancaman masing-masing diatas 5 tahun penjara. **