Ini Alasan JKL Berpura pura Jadi Jaksa dan Akhirnya Diciduk Polisi

JKL, Jaksa Gadungan yang ditangkap petugas Polsekta Japsel/Istimewa

JAYAPURA – Anggota Kepolisian Sektor Jayapura Selatan membekuk Jaksa Gadungan berinisial JKL (35), Minggu (20/10) malam di seputaran Holtekamp, Kota Jayapura

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku nekat melakukan aksinya karena stres gagal mengikuti tes pegawai kejaksaan beberapa tahun lalu.

Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Martin Koagouw menerangkan, dengan modus itu pelaku mendatangi petugas yang berjaga di pos jembatan Holtekamp dan menyampaikan agar setiap orang yang melintas di jembatan harus ijin ke Kejaksaan Tinggi dan harus melalui dirinya agar pagar bisa dibuka.

“Pelaku diamankan tanggal 20 Oktober 2019 pukul 00.40 WIT di Jembatan Holtekam, saat itu pelaku sudah beroperasi selama 1 bulan di jembatan Holtekamp dengan memalsukan identitasnya,” kata Martin, Senin (21/10) siang.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Martin, pelaku menggunakan atribut kejaksaan berupa seragam dan id card yang dibelinya saat berobat di Kota Makassar.

“Pelaku mau di hargai bahwa dia adalah utusan dari Kejaksaan Agung dengan atribut yang digunakan untuk menyakinkan orang. Petugas pengamanan di jembatan Holtekam juga sempat terkecoh sebab pelaku menggunakan bahasa-bahasa hukum,” jelasnya. 

Martin juga mengatakan, sejauh ini belum ada yang melapor sebagai korban penipuan jaksa gadungan, nemun polisi akan terus mendalami kasus tersebut sebab dicurigai telah melakukan penipuan lain dengan modus yang sama.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 263 KUHP ayat 1 tentang pemalsuan identitas, ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” paparnya.** Free spin