100 Hari Kerja Jokowi Harus Selesaikan Masalah HAM Papua

Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Presiden Joko Widodo/Istimewa

MANOKWARI-Jatuhnya korban Kemanusian di Papua belum ada kepastian dan harapan khusus dari Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikannya.Untuk itu dalam 100 hari kerja Presiden Jokowi jilid 2 harus memberikan kepastian kepada rakyat Papua tentang masalah kemanusiaan atau pelanggaran HAM Papua.

Demikian disampaikan mewakili masyarakat adat asal Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum setelah menghadiri pelantikan presiden dan wapres, Minggu (20/10) sore melalui pesan rilis kepada wartaplus.com.

Masalah kemanusian sudah berada dalam masalah serius Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah Papua, negara dan dunia internasional, maka perlu ada kepastian dan keseriusan presiden dan Kabinet kerjanya untuk penyelesaian masalah HAM Papua pada masa lalu dan saat ini.

Untuk menyelesaikan masalah HAM Papua itu, Filep berharap kepemimpinan Jokowi di periode kedua ini agar membentuk Komisi rekonsiliasi untuk menyelesaikannya.

Menurut Wamafma bahwa ini adalah tuntutan aspirasi masyarakat adat Papua, termasuk masalah tuntutan dunia Internasioanal. Oleh karena itu harus ada solusi konkrit dari pemerintah Pusat melalui kepemimpinan Jokowi.

"Agar menyelesaikan pelanggaran HAM Papua, maka solusinya dibuka dialog dengan melibatkan semua komponen dan subjek utama adalah rakyat asli Papua agar selesaikan situasi sosial politik dan keamanan di tanah Papua"kata Filep.

Program lainnya menurut akademisi hukum ini bahwa program peningkatan SDM dengan skala prioritas terhadap mutu guru, dosen di segala jenjang pendidikan, termasuk standar mutu pendidikan yang berpihak kepada pengelola pendidikan di tanah Papua secara merata, sehingga ternampak hak otonomi khusus sesuai kebutuhan.

Selain mutu pendidikan, Filep juga berharap adanya pembukaan lapangan kerja, baik yang dilingkungan Pemerintah, BUMN/BUMD dan Industri serta ekonomi rakyat. Dimana semua lapangan pekerjaan ini harus ada skala prioritas untuk Orang Asli Papua (OAP).

Menurutnya lagi bahwa yang kini juga menjadi urgen di tanah Papua adalah evaluasi secara total UU No 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus agar efektif dan efisien dalam menjawab persolanan saat ini di tanah Papua.

Dia menambahkan bahwa otonomi khusus diharapkan kedepannya memberikan keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada orang asli Papua. Oleh sebab itu, dibutuhkan komitmen yang sungguh-sungguh oleh Pemerintah kepada rakyat Papua sebagai warganegara Indonesia. 

Lebih lanjut, senator asal Papua Barat ini mengaku bahwa kewenangan negara yang sudah diberikan untuk tetap berkomitmen dapat memberikan masukan kepada pemerintah Pusat agar situasi Papua harus diselesaikan.*