Ditreskrimsus Polda Papua Barat Endus Dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun 2018

Ditreskrimsus Polda Papua Barat saat jumpa pers tentang dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2018/Albert

MANOKWARI- Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat mengungkap kasus dugaan korupsi dana Hibah Provinsi Papua Barat senilai Rp 1 miliar pada APBD provinsi tahun anggaran 2018. 

Peruntukan dana Hibah tersebut untuk Badan Pekerja Klasis Manokwari. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol Budi Santosa mengutarakan bahwa saat pencairan dana tersebut dibagi menjadi dua tahap.

Bahwa salah satu oknum berinisial YAW diduga terlibat dalam proses pencairan itu.

"Jadi dugaan penyidik Direskrimsus Polda Papua Barat semakin kuat keterlibatan YAW lantaran laporan pertanggung jawaban badan pekerja klasis. Bahkan aneh sekali karena YAW tidak masuk dalam struktur badan pekerja klasis" ungkap Kombes Pol Budi saat jumpa wartawan di Polda Papua Barat, Rabu (25/9).

Menurut Budi, YAW sudah pernah dimintai keterangan penyidik, namun berstatus sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi dana hibah tersebut.

“YAW menjadi orang yang terlibat langsung dalam pencairan dana itu, sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang digunakan BPK. Anehnya, YAW tidak masuk dalam struktur BPK,” ungkap Budi

Dia menambahkan, hingga kini YAW masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Pihak penyidik sudah memeriksa saksi yang melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut. 

Sebelumnya Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey mengatakan, Ditreskrimsus sedang kembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah yang diduga dipakai untuk kegiatan dewan adat Papua. 

"Padahal dana hibah tersebut diperuntukkan badan pekerja klasis Manokwari, namun dipake kegiatan dewan adat Papua Manokwari" ungkap Kabid Humas kepada wartawan.**