18 Saksi Pembakar Gedung DPR PB Diperiksa, Dua Nama Mengarah ke Tersangka

Dirkrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Robert Da Costa/Albert

MANOKWARI--- Tim penyidik Polda Papua Barat telah melakukan pengembangan penyelidikan terkait dugaan pembakaran gedung DPR Papua Barat di jalan Siliwangi Manokwari, saat demonstrasi berujung rusuh, 19 Agustus lalu.

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 18 orang saksi terkait pembakaran gedung DPR Papua Barat. 

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat, Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K., M.H kepada wartaplus.com di ruang kerjanya, Rabu (18/9) mengatakan, dari  18 saksi yang sudah dimintai keterangan, dua diantaranya berstatus anggota DPR Papua Barat aktif, salah satunya berinisial RT. 

"Untuk anggota DPR aktif sebelum diminta keterangan Penyidik, kami sudah surati gubernur Papua Barat. Dimana dari keterangan para saksi itu, delapan nama sudah mengarah kepada dua orang tersangka," ungkap  Da Costa

"Untuk nama tersangka belum bisa disampaikan karena untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," lanjutnya. 

Da Costa menjelaskan, dari delapan nama mengerucut ke lima saksi dan mengerucut lagi kepada dua orang tersangka. 

Ditanya tentang perkembangan dugaan pembakar gedung MRP-PB di jalan Siliwangi atau bersebelah jalan dengan gedung DPR, kata Da Costa sudah 38 saksi diperiksa, namun sampai sekarang belum mengarah kepada tersangka. 

"Jadi untuk saksi atas insiden kebakaran gedung MRP-PB sudah kami minta keterangan saksi 38 orang, namun belum mengarah pada tersangkanya" terangnya

Da Costa menambahkan bahwa Penyidik masih menunggu keterangan saksi dari anggota MRP-PB, namun sampai sejauh ini belum ada meskipun penyidik sudah surati pihak MRP-PB.**