Tersangka Pembawa Bendera Bintang Kejora Dipecat Sebagai Ketua Perindo Kota Sorong

SM diamankan pihak Bandara Rendani, Papua Barat, Senin (2/9) sore/Istimewa

MANOKWARI- Tersangka SM, pasca-dipecat dari jabatan ketua DPD partai Perindo Kota Sorong, Papua Barat, karena tertangkap polisi saat turun dari pesawat dan kedapatan membawa 1.500 bendera bercorak bintang kejora di terminal Bandara Rendani Manokwari, beberapa waktu lalu.

Ketua DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Papua Barat, Marinus Bonepai, msnegaskan silahkan orang berpikir buruk atas tindakan internal partai. 

Katanya dia, pemecatan kepada SM bukan langsung dari DPW Perindo, melainkan keputusan internal DPP partai Perindo. Untuk itu, siapapun tidak bisa mencampuri urusan internal partai Perindo. 

"Terkecuali kami menyuruh yang bersangkutan maka kita akan berikan bantuan hukum, atau ada pertimbangan lainnya, namun kami tidak menyuruh, maka resiko hukum silahkan ditanggung sendiri, "tambah Marinus, Minggu sore.

Dia juga menegaskan dan ingatkan kepada semua pihak bahwa pemecatan kepada SM, bukan dari DPW partai Perindo Papua Barat tetapi langsung dari DPP Partai Periode di Jakarta. Marinus mengingatkan kepada publik bahwa ini ulah pribadi  SM.

Hanya saja, kata Bonepai, SM menjabat ketua DPD partai Perindo Kota Sorong, maka SM harus dipecat karena merusak internal partai. Tindakan SM, juga jelas-jelas melanggar AD/ART partai yang berasas Pancasila, UU 45 dan NKRI.

Secara terpisah, Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak dalam keterangan pers kepada wartawan, mengatakan, tersangka SM pembawa bendera bercorak bintang kejora sudah diamankan, maka orang dibelakang SM akan ditelusuri melalui penyidik.*