Aksi Demo di Papua

Gubernur Larang Aksi Unjuk Rasa Kembali Dilakukan, Bila Ada Kelompok Yang Memaksa Akan Ditindak Tegas

Gubernur Papua Lukas Enembe/Andy

SENTANI-Gubernur Papua, Lukas Enembe menyanyangkan aksi unjuk rasa yang berujung pengrusakan dan pembakaran rumah warga dan perkantoran di Kota Jayapura pada Kamis (29/8) lalu.Gubernur menilai aksi unjuk rasa berujung tindakan anarkis ditunggangi oleh pihak tertentu karena dirinya telah melarang aksi unjuk rasa dilakukan oleh masyarakat Papua.

“Saya sudah larang untuk tidak melakukan demo lagi karena kami di Jawa Timur. Tapi ternyata ada yang menunggangi demo kemarin sehingga begitu jahatnya mereka melakukan aksi demo dengan membakar rumah warga dan perkantoran pemerintah,”sesalnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat Papua agar tidak lagi melakukan aksi demo di seluruh Papua, jika ada kelompok yang memaksa untuk melakukan aksi unjuk rasa, maka gubernur memerintahkan untuk ditindak tegas.

“Saya harap tidak ada lagi aksi demo, kalau ada aparat silahkan tindak tegas, karena kalau demo pasti anarkis. Aspirasi mereka saat demo pertama sudah saya sampaikan ke presiden, jadi jangan lagi ada demo,”tegasnya.*

Sementara itu Kapolri Tito Karnavian juga mengapresiasi komitmen dari Gubernur Papua, Lukas Enembe yang melarang aksi demo kembali terjadi di Papua. “Dalam rapat yang kami lakukan tadi malam, gubernur menyampaikan bahwa dirinya akan menyampaikan kepada tokoh-tokoh yang garis keras untuk menghentikan aksi demo, karena aksi demo pasti akan berujung anarkis,” kata Kapolri Tito Karnavian di Base Ops Lanus Silas Papare Jayapura, Rabu (4/9) pagi.

Lebih lanjut Kapolri menyampaikan, dalam aksi demo yang sering dilakukan, masyarakat hanya berpedoman pada undang-undang nomor 6 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, tapi tidak membaca isi undang-undangnya.

“Tapi tolong dibaca pasal 6, disitu disebutkan bahwa tidak boleh menggangu ketertiban umum, tidak boleh manggangu hak asasi orang lain, harus mengindahkan etika dan moral serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Kalau empat hal ini dilanggar, maka harus dilarang,”tegasnya.*