Dermaga Kwawi Manokwari Terkendala Tuntutan Hak Ulayat, DAK 4,7 Miliar

Dermaga permanen di Kwawi, distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat/Alberth

MANOKWARI- Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 4,7 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dan 2018 sudah dialokasikan untuk pembangunan dermaga permanen di Kwawi, distrik Manokwari Timur, kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, tetapi dikembalikan ke Kas negara. 

Alasan pengembalian DAK lantaran masalah hak ulayat yang dituntut berlebihan sehingga harus dikembalikan dan tidak berdampak hukum kepada Bupati Manokwari dikemudian hari.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Manokwari Frangky Awom menanggapi persoalan jembatan kayu di halte Kwawi saat ini. 

Dijelaskan Frangky bahwa tuntutan hak ulayat di luar dari standar NJOP. Padahal sesuai standar NJOP hanya membayar Rp 80 juta untuk pemilik hak ulayat tetapi yang diminta oleh pemilik hak ulayat sebesar Rp 500 juta.

Lantaran tuntutan itu justru menghambat pembangunan dermaga permanen, bahkan dana yang disiapkan melalui DIPA pemda Manokwari sebesar Rp 500 juta yang akan membayar hak ulayat masih ditangguhkan penyelesaiannya.

Untuk menyelesaikan persoalan hak ulayat tersebut, Frangky berharap ada solusi dari pemda agar pembayaran hak ulayat diselesaikan dan dermaga tersebut dibangun. 

Menurut Frangky, misalnya dana Rp 4,7 miliar bersumber dari DAU masih bisa dicari solusinya, namun karena DAK, maka harus dikembalikan ke Kas negara agar tidak berdampak hukum dikemudian hari.

Kata dia, MRP Papua Barat melalui Pokja adat untuk membantu pemda Manokwari mendiasi penyelesaian hak ulayat sehingga proses pembangunan dermaga permanen bisa terlaksana.

"Jadi pemda bersama MRP membantu penyelesaian hak ulayat lokasi pembangunan dermaga Kwawi, sebab infrastruktur disitu merupakan kepentingan umum, namun akan membawa dampak positif kepada masyarakat setempat salah satunya retribusi" ungkap Frangky kepada wartaplus.com, Rabu (7/8).

Lanjut Frangky, DAK yang diberikan merupakan aspirasi masyarakat setempat saat kegiatan reses DPRD. Lalu di diperjuangkan oleh DPRD dan pemda Manokwari ke pemerintah Pusat, setelah berhasil mendapat DAK itu ke daerah justru terhambat penyelesaian hak ulayat, maka mau tidak mau dana tersebut dikembalikan.

Padahal kata dia, dana sebesar Rp 4,7 miliar itu bukan saja membangun dermaga permanen tetapi sudah dialokasi membangun halte, toilet dan lahan parkir gantung di laut sesuai kondisi area di Kwawi. 

Dirinya menambahkan bahwa pada tahun 2019 ini ada disiapkan dana alokasi umum (DAU) dari APBD Manokwari sebesar Rp 275 juta untuk membangun dermaga itu, namun segera mungkin ada solusi penyelesaian masalah hak ulayat. 

Sementara Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan yang dimintai tanggapan secara terpisah melalui pesan whatsapp Rabu (7/8), membenarkan bahwa di tahun 2017 dan 2018 DAK sudah terialisasi untuk pembangunan dermaga permanen Kwawi, namun terkendala pembebasan lahan.

Lanjut Bupati Demas bahwa tuntutan pemilik hak ulayat untuk pembebasan lahan melebihi NJOP yang seharusnya dibayar Rp 280 juta tetapi pemilik hak ulayat menuntut pembayaran diluar standar NJOP sebesar Rp 500 juta. 

"Jika kita mengikuti keinginan pemilik hak ulayat, maka nanti berdampak hukum kepada kami, sehingga dana tersebut harus dikembalikan ke Kas negara dan pemda memilih hentikan program pembangunan dermaga Kwawi" jawab Bupati Demas kepada wartaplus.com.

Sedangkan untuk sumber DAK sudah dialokasikan, namun penyelesaian hak ulayat belum juga mendapat titik temu lagi, maka sementara dibatalkan. "Jika sudah 2 kali dibatalkan, maka tidak akan diprogramkan lagi" tambah Bupati.*