Kapolresta Jayapura: Rusunawa Hanya Tempat Persinggahan Para Pelaku Kejahatan

Kapolresta Jayapura,AKBP Gustav Urbinas memimpin penggeladahan di Rusunawa Uncen, Sabtu (3/8)pagi/Istimewa

JAYAPURA  - Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menegaskan rumah susun mahasiswa (Rusunawa) Universitan Cendrawasih yang terletak di Prumnas III Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura bukanlah tempat atau sarang dari para pelaku kejahatan di Kota Jayapura. Rumah susun yang ditempati oleh mahasiswa ini, hanyalah sebagai tempat persinggahan sementara para pelaku kejahatan terutama pelaku curanmor maupun curas

“Saya mau sampaikan ke masyarakat kalau tempat ini (Rusunawa) hanya dijadikan tempat persinggahan para pelaku maupun barang hasil kejahatan. Rata-rata para pelaku bukan penghuni tetap di rusunawa, mereka hanya singgah dan menaruh barang hasil kejahatan usai beraksi,” tegas Kapolresta usai memimpin penggeledahan di Rusunawa, Sabtu (3/8) pagi. 

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap delapan orang yang diduga pelaku curanmor, sebagian besar bukan penghuni tetap Rusunawa

“Rata-rata pelaku yang kami amankan itu merupakan orang dari luar rusunawa. Kegiatan penggeledahanyang kami lakukan saja mendapatkan respon positif dan dukungan dari para penghuni rusunawa,”tuturnya.

Lanjut dia, rusunawa sendiri kedepannya akan terus dipantau dan diawasi oleh pihak kepolisian, mengingat setiap kali dilakukan penggeledahan selalu ditemukan barang hasil curian dan juga para pelaku kejahatan.

“Rusunawa kami akan pantau terus dan tidak menutup kemungkinan kami akan lakukan pengeledahan selanjutnya apabila kami menemukan atau menerima laporan. Intinya sekali lagi rusunawa selama ini sudah dijadikan sarang kejahatan para pelaku yang berasal dari luar rusunawa,” terangnya

Penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian, Sabtu (3/8) pagi di Rusunawa Uncen Prumnas III, melibatkan 184 personil baik dari Polres Jayapura Kota, Samapta dan Brimob Polda Papua. Penggeledahan yang dilakukan pun membuahkan hasil, dimana pihak kepolisian mengamankan 43 unit kendaraan bermotor berbagai jenis yang diduga sebagai hasil kejahatan, bahkan delapan terduga pelaku pun turut ikut digiring ke Mapolres Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu perlu diketahui penggeledahan rumah susun mahasiswa (Rusunawa) yang dilakukan pihak Kepolisian Resort Jayapura Kora sudah lebih dari sekali, dimana setiap penggeledahan pihak kepolisian berhasil mengamankan barang hasil kejahatan baik kasus curanmor dan curas,"tandasnya