PT. SDIC Papua-Indonesia Lunasi Hak Ulayat Semen Maruni Tahap 2

PT. SDIC Papua-Indonesia membayar ganti rugi hak ulayat  di kantor Bupati Manokwari, Selasa (30/7)/Istimewa


MANOKWARI- PT. SDIC Papua Indonesia atau yang sering dikenal dengan nama pabrik semen Maruni Manokwari kembali membayar ganti rugi hak ulayat masyarakat adat yang menjadi area operasi pabrik semen Maruni sebesar Rp 34,58 miliar. 

Pembayaran berlangsung di kantor Bupati Manokwari, Selasa (30/7). Di mana proses pembayaran ganti rugi langsung dimediasi oleh pemkab Manokwari dalam hal ini Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan.

Dalam sambutannya, Bupati Demas mengatakan, pembayaran ganti rugi ini adalah tahap kedua sebesar 80 persen. Untuk tahap pertama sudah selesai sebesar 20 persen telah dilewati pada tanggal, 15 Mei 2019 lalu.

Kembali Bupati menyarankan bahwa berkat yang sudah ada dan akan diterima oleh keluarga pemilik hak ulayat untuk dipergunakan dengan baik demi memenuhi kebutuhan dalam masing-masing keluarga penerima uang ganti rugi tersebut.

Kata Demas, terdapat 8 kelompok keluarga yang menerima uang ganti rugi tersebut dan masih tersisa tiga kelompok lagi, namun diharapkan keluarga penerima uang ganti rugi membagi uang tersebut secara merata dan kedepannya jangan menimbulkan masalah.

"Uang yang diterima ini akan dipakai sampai habis, namun hubungan kekeluargaan selamanya terbangun dan saling tolong menolong secara turun temurun,"pesan Bupati Demas. 

Dalam kesempatan itu, Bupati Demas juga sarankan kepada pihak Perusahaan pabrik semen untuk jangan melewati batas hak ulayat dari area yang sudah dibayarkan, sebab dari jarak 14 mil yang sudah dibayarkan. 

Kemudian pihak perusahaan tidak bisa kerja lewat dari batas yang sudah diberikan ijin langsung dari Kementerian ESDM. 

"Jadi kalau misalnya area kerja akan dilewati harus dibicarakan lagi dan wajib mendapat izin dari kementerian ESDM, maka uang sudah diterima harus dipergunakan secara baik dan tidak boleh menimbulkan masalah dikemudian hari," tambah Demas Mandacan.*