Oknum Polisi dari Polres Depok Ditemukan Jual Narkoba

Net

WARTAPLUS - Lagi-lagi citra Kepolisian RI tercoreng oleh perbuatan anggotanya sendiri. Dan, untuk kesekian kalinya, ada oknum polisi terjerat kasus peredaran narkotika.

Kali ini, pelakunya adalah anggota Polres Kota Depok, Jawa Barat. Dia adalah Aiptu Dadang Sumantri.

Dadang yang bertugas sebagai anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Polsek Sawangan, diringkus tim khusus dari Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Dia ditangkap saat akan menjual sabu-sabu bersama seorang pemuda bernama Alfi Rizki. Mereka dicokok di Jalan Rebana VI, nomor 14, RT01/ 07, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Rabu 28 Maret 2018.

"Iya, benar ada kejadian tersebut. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat 30 Maret 2018.

Dadang ditangkap pada Rabu malam sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu petugas kepolisian menemukan narkoba jenis sabu seberat 6,34 gram yang berada dalam penguasaan Dadang. Selain itu, terdapat juga 7.53 gram sabu di kantung celana Alfi. Sabu yang ditemukan polisi tersebut sudah siap edar.

"Hasil pemeriksaan, sabu tersebut ternyata didapat dari seseorang di daerah Mampang. Rencananya sabu tersebut akan dijual lagi oleh keduanya," ujarnya.

Selain mengedarkan, mereka juga menggunakan sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di unit V Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Argo. [net]