Miliki Ganja 30 Gram, EA Diamankan Ditresnarkoba Papua Barat 

Terduga pelaku EA yang diamankan Polda Papua Barat karena miliki narkoba jenis ganja/Alberth

MANOKWARI- Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial EA yang menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba jenis ganja ,Senin (22/7) pukul 18.15 WIT

Penangkapan EA tepat di jalan Jendral Sudirman kompleks Borobudur, kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. 

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkoba jenis ganja deharga Rp 1 juta dan 16 bungkus ganja.

Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas AKBP Mathias Krey membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku EA karena miliki ganja.

"Jadi satu paket harga  Rp 100 ribu, 1 linting ganja siap pakai, 1 buah plastik warna biru berisikan sisa-sisa ganja dengan berat 30 gram, 1 buah HP Vivo warna gold," ungkap Kabid Humas, Senin (22/7) malam.

Lanjutnya sesuai kronologis pada Senin tim Opsnal Ditreskrim Polda Papua Barat mendapat informasi adanya transaksi jual beli ganja dari masyarakat setempat disekitar TKP.
Dan saat ini pelaku sudah diamankan ke Polda untuk pengembangan hukum lebih lanjut.*