Sebanyak 23 Perkara PHPU Legislatif Panel 2 Kandas di Tengah Jalan

Foto Ilustrasi/Google

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 86 perkara DPR-DPRD dan 3 perkara DPD dari 12 provinsi dalam sidang pengucapan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019, Senin (22/7/) pukul 10.30 WIB untuk Panel 2.

“Setelah Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, Mahkamah memandang perlu terlebih dahulu mempertimbangkan permohonan Pemohon dan fakta persidangan sehubungan dengan perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan pembuktian dengan alasan hukum masing-masing perkara,” ujar Ketua MK Anwar Usman bersama para hakim konstitusi lainnya serti yang dikutip dari Humas Mahkamah Konstitusi, Senin (22/7)

Hasil putusan dismissal MK terdapat 23 perkara yang tidak dilanjutkan, antara lain Perkara 88-03-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Pemilihan Anggota DPRD Dapil Musi Banyuasin 1. Menurut Mahkamah, dalam posita Pemohon tidak disebutkan secara rinci TPS yang dipersoalkan.

Selanjutnya, Perkara 12-08-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Pemilihan Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan II. Menurut Mahkamah, Pemohon mempersoalkan suara partai lain tanpa mempersoalkan suara Pemohon. Selain itu, Perkara 167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Golkar untuk Pemilihan Anggota DPRD Dapil Kota Batam 1. Menurut Mahkamah, posita dan petitum tidak bersesuaian. Kemudian ada Perkara 158-02-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Gerindra untuk Pemilihan Anggota DPRD Dapil Kudus 4. Menurut Mahkamah, positaPemohon tidak mencantumkan persandingan perolehan suara menurut Pemohon.

Berikutnya, Perkara  175-04-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Golkar untuk Pemilihan Anggota DPRD, Dapil Maluku 3. Menurut Mahkamah, petitum tidak mencantumkan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. Lalu ada Perkara 207-07-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai  Berkarya untuk Pemilihan Anggota DPRD Dapil Kota Jayapura 3. Menurut Mahkamah, posita Pemohon tidak bersesuaian dengan petitum. 

Kemudian ada Perkara 42-13-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Hanura untuk Pemilihan Anggota DPRD Dapil Kota Jayapura 1. Menurut Mahkamah, posita Pemohon tidak mencantum perolehan suara hasil pemilu legislatif, melainkan hanya mempersoalkan rekomendasi Bawaslu.

Itulah 23 perkara PHPU Legislatif 2019 untuk Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, yang tidak berlanjut ke sidang pemeriksaan pembuktian dengan alasan hukum yang disampaikan Mahkamah.

Selanjutnya dalam Panel 2 tersisa 66 perkara setelah 23 perkara tak berlanjut. Dari 66 perkara tersebut, 33 perkara berlanjut mengikuti sidang pemeriksaan pembuktian, sebagaimana dibacakan Wakil Ketua MK Aswanto. “Terhadap perkara lain yang tidak disebutkan dan dinyatakan tidak di-dismissal, maka menunggu panggilan resmi dari Mahkamah untuk pengucapan putusan,” tegas Aswanto..   

Dari 33 perkara tersebut, ada Perkara 96-19-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Bulan Bintang (PBB). Pemohon mendalilkan telah terjadi pengurangan suara PBB sebanyak 40.527 suara dengan bukti P-7 dan P-8. Suara tersebut bergeser ke beberapa parpol lain yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Berkarya, Partai Amanat Nasional (PAN) dan NasDem.

Termasuk ada juga Perkara 45-13-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Agus Setyobudi Calon Anggota DPRD Kabupaten Kudus.Agus memersoalkan  Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada beberapa desa di Kabupaten Kudus. Menurut Agus, pemilih dalam DPK bukan penduduk setempat. Agus menduga terjadinya penambahan suara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Seharusnya pemilih dalam DPK tidak boleh menggunakan suara untuk memilih di tingkat DPRD Kabupaten, dalam hal ini DPRD Dapil Kudus 3.

Selain itu, Perkara No. 210-07-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Berkarya yang mempersoalkan adanya pengalihan suara Partai Berkarya ke Partai Gerindra. Lainnya ada juga perkara yang diajukan Hasbi Suaib dan Paulus Yohanes Sumino sebagai Calon Anggota DPD untuk Provinsi Papua. *