Miliki Sabu 10 Gram, Seorang Wanita Dicokok Polisi

Barang bukti sabu yang disita Sat Res Narkoba Polres Sorong Kota/Istimewa

MANOKWARI - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Sorong Kota, Papua Barat menangkap seorang wanita yang kedapatan memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Sabu dirumahnya,  di jalan Selat Arafuru KM 7 Kelurahan Malaingkedi Kota Sorong, Kamis, (18/7) sekira pukul 11.30 wit.


Terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ 663 /VII/2019/PAPUA BARAT/RESORT SORONG KOTA. 

Kapolda Papua Barat melalui rilis Kabid Humas AKBP Mathias Krey menuturkan, dari tangan pelaku, polisi menyita 10 bungkus plastik bening berisikan Sabu, 1 buah pembungkus rokok surya 16, 1 buah kantong kresek warna hitam dan 1 buah Hp merek Oppo A3S. Total barang bukti Sabu 10,0 gram. 


Adapun kronologis penangkapan, jelas Mathias, berawal ketika anggota Opsnal Narkoba Polres Sorong Kota melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga baru saja membeli barang dari pelaku

"Saat dilakukan penggeledahan,  didapatkan barang bukti 10 bungkus plastik warna bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam pembungkus rokok surya16 dan mengamankan hp merek oppo A3S yang dipakai tersangka untuk komunikasi,"ungkap Mathias

Lanjut katanya, atas penangkapan ini  pelaku langsung ditahan di Mapolres Sorong Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya