DPRD Biak Numfor Desak OPD Beri Pelatihan Aparat Kampung Cara Kelola Dana Desa

Komisi I DPRD Biak Numfor dialog bersama masyarakat dan kepala kampung di distrik Oridek, Sabtu (28/6)/Albert

BIAK NUMFOR- Ketua Komisi I DPRD Biak Numfor, Adolof Baransano mengharapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setda Biak Numfor untuk memberikan pelatihan khusus kepada seluruh aparat kampung/perangkat desa di daerah ini.

Hal ini dikatakan Adolof Baransano mengigat banyak sekali aparat kampung/desa yang belum tahu tupoksinya dalam pengelolaan dana desa, sehingga perlu adanya pelatihan kepada mereka.

Apalagi menurut dia, selama ini aparat desa tidak terbuka tentang dana desa kepada masyarakat, sehingga menjadi polemik ditengah masyarakat dan aparat kampung itu sendiri.

Oleh karenanya, transparansi pengelolaan dana desa harus di ketahui seluruh masyarakat desa. Ia mengkalaim bahwa ada beberapa desa di Biak Numfor ini sudah transparan tentang dana desa, misalnya ketika dana desa diproses dan cair secara terbuka aparat desa sampaikan kepada masyarakat.

Namun lanjutnya, ada beberapa desa yang mereka (DPRD) mendapat laporan masyarakat kalau dana desa ketika pencairan tidak transparan kepada masyarakat, namun dikelola sendiri oleh aparat kampung tanpa musyawarah lebih dahulu dengan masyarakat.

"Jadi agar dana desa diketahui secara terbuka oleh masyarakat, maka ketika dana cair langsung aparat kampung mengundang seluruh masyarakat kampung untuk memberitahukan, misalnya begini sekarang ada dana ini, dan akan kita gunakan bangun desa, maka aparat desa panggil masyarakat dan bicarakan bersama," katanya kepada wartaplus.com, Sabtu (29/6).

Satu hal lagi yang menurut pemantauan DPRD selama ini adalah sistem pelaporan penggunaan dana desa belum maksimal, sebab kadang proses pencairan dana desa ini secara bertahap sesuai dengan laporan pertanggung jawabakan yang disampaikan berdasarkan pencairan sebelumnya.

Katanya dia, kalau proses pencairan dana desa tahap awal sudah terlaksana dan digunakan membangun desa, maka harus ada laporan sesuai aturan penggunaan dana desa.

"Sebaliknya kalau dana desa yang digunakan tidak dilaporkan secara baik, maka menghambat pencairan berikutnya," katanya saat dialog (dengar pendapat) DPRD Biak Numfor di Distrik Oridek.

Menurut Baransano, pemanfaatan dana desa kembali kepada aparat kampung dan pendamping  dalam hal pengelolaan dana desa.

Kaitan dengan regulasi dana desa, ia berpendapat bahwa regulasi dibuat oleh manusia, maka bagaimana implementasi regulasi itu sampai kepada aparat kampung dan masyarakat pada umumnya bisa megetahui. *