Pemkab Asmat Diduga Ambil Alih Pengelolaan Dana Desa

Kepala BPMK Papua, Donatus Mote

JAYAPURA - Pemerintah Kabupaten Asmat diduga telah mengambil alih penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan lainnya. Padahal sejatinya, dana desa yang merupakan program pemerintah pusat harus dikelola langsung oleh setiap desa/kampung, bukan dikelola oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota

Hal ini setelah Tim Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Provinsi Papua turun ke Asmat dan mendapatkan laporan langsung dari para Kepala Kampung/Desa. Penyimpangan ini diketahui terjadi sejak pertama kali program Dana Desa ini digulirkan pada 2014 lalu

Kepala BPMK Provinsi Papua, Donatus Mote di Jayapura, Selasa (25/6) mengatakan, penyimpangan dana desa di Asmat ini diduga dilakukan oleh Pemerintah daerah setempat dengan cara menahan dan mengelola dana desa sendiri. Yang mana dana desa itu kemudian diistilahkan sebagai Alokasi Dana Desa (ADD) ke masyarakat kampung sehingga harus dikelola oleh Pemkab.

"Dugaan penyimpangan ini terkuak setelah saya mewawancarai langsung para Kepala Kampung dan tenaga Pendamping dari pusat. Apa yang terjadi di Asmat ini adalah penyimpangan yang luar biasa," ungkap Mote

Dia menuturkan, dana desa di Asmat juga diketahui dipotong untuk membayar beras miskin, kegiatan program Bangga Papua dan honor 162 tenaga pendamping desa yang direkrut oleh Pemerintah setempat

"Mungkin dananya ke kampung juga, tetapi ini kan prosedurnya tidak betul dan tak semua dana desa diterima oleh masyarakat karena sudah dipotong. Jadi dana desa sekitar Rp. 16 miliard itu setiap bulan hilang di Kabupaten Asmat," sebutnya

Dia menjelaskan, prosedur dana desa itu sebenarnya dikirim dari Pemerintah pusat melalui rekening kabupaten untuk kepala kampung. Artinya, dana desa itu hanya dititip saja di rekening Pemkab dan nanti dalam waktu paling lama tujuh hari ditransfer ke rekening setiap Kampung

Heran

Adanya dugaan penyimpangan ini cukup mengherankan bagi Mote,  pasalnya Pemerintah Kabupaten Asmat selalu meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Bahkan selama lima tahun berturut-turut, padahal ada penyimpangan dalam pengelolaan dana desanya.

"Saya tidak tahu apa ada konsekuensi hukum terkait hal ini, tetapi BPK kan melihat disana itu baik bahkan Asmat meraih WTP lagi. Saya tidak tahu BPK melihatnya seperti apa, mudah-mudahan BPK buka mata soal ini," herannya.

Mote menambahkan, terkait temuan ini, dirinya akan melapor ke Gubernur Papua melalui Sekda agar ditindaklanjuti. Kasus ini sendiri, aku Mote, baru terjadi di Kabupaten Asmat.

Besaran dana desa untuk kabupaten Asmat tiap tahunnya berbeda beda. Untuk tahun ini mencapai lebih dari Rp191 Miliar yang akan dibagi untuk 221 kampung.