Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Dari 47 Perkara

Sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan Kejari Sorong /Ola

SORONG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, obat terlarang, minuman keras, senjata tajam dan barang bukti lainnya yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Sorong, Papua Barat, Senin (17/6).

Kepala Kejari Sorong, Ahmad Muhdhor dalam keterangannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari keputusan hukum tetap Pengadilan Negeri Sorong selama tahun 2018 dan semester pertama tahun 2019 sebanyak 47 perkara.

"Barang bukti berupa narkotika seperti ganja atau shabu yang dimusnahkan hari ini adalah penyisihan hasil labfor dan bukti di pengadilan. Sedangkan yang lainnya telah dimusnahkan dalam tahap penyidikan," ujar Kajari.

Didampingi Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Masduki, Kapolres Sorong, AKBP Dewa Made Sutrasna, Kapolres Sorong Kota, AKBP Mario Christy Siregar dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong, Herman Kalasuat, secara simbolis memusnahkan ribuan liter minuman lokal jenis Cap Tikus dan membakar narkotika serta obat terlarang.

Sedangkan alat komunikasi berupa telpon seluler dan senjata tajam, digurinda oleh salah satu petugas.*