KPUD Kota Sorong Siapkan Bukti Gugatan PKPU di MK

Petugas dari Bawaslu saat mendokumentasikan bukti C1 Plano di TPS yang disengketakan di MK/Ola

SORONG-KPUD Kota Sorong menyiapkan alat bukti menghadapi gugatan PKPU dari Caleg nomor urut 2 DPRD Provinsi Papua Barat, Aminadap Asmuruf dari Partai Demokrat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ditemui di gudang penyimpanan logistik, ketua KPUD Kota Sorong, Robby Yumame didampingi Ketua Bawaslu Kota Sorong, Elias Idie menjelaskan bahwa alat bukti yang disiapkan mulai dari tingkat TPS dan PPD. Semua bukti akan dikirim ke KPU RI.

"Jika sesuai gugatan, yang dipersoalkan yaitu TPS 3 Kelurahan Klakublik Distrik Sorong Kota. Kami sudah membuka kotak suara dan megambil semua dokumen untuk nantinya dikirim ke KPU RI. Sedangkan untuk Pilpres. Meski bukan sebagai provinsi yang digugat oleh BPN. Kami sudah siapkan juga alat bukti Pilpres,"ujar Robby.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Sorong, Elias Idie menyatakan telah mendapatkan pengaduan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan PPD distrik Sorong Kota, yang menyebabkan nomor urut 2 caleg DPRD Provinsi dari Partai Demokrat kehilangan 53 suara. 

"Dari Delik permohonan tersebut, kami sudah melakukan klarifikasi tapi hasil resminya belum kita buat, nanti dalam waktu dekat akan kita keluarkan. Termasuk melihat unsur pidananya," ujar Elias.

Disinggung soal klarifikasi sementara tersebut, Elias mengatakan bahwa benar ada kelalaian dari operator PPD dalam pencatatan. Hal ini bukan kesengajaan karena disebabkan karena human error atau kelelahan dari operator. Sehingga menyebabkan salah input, dari caleg nomor urut 2 ke nomor urut 1.

Ditambahkan olehnya bahwa sengketa Pemilu pada Pilres dan Pileg yang ditangani oleh Bawaslu hanya permohonan dari Caleg Aminadap Asmuruf dari Partai Demokrat.

Sedangkan Permohonan dari peserta Pemilu lainnya domainnya terhadap perolehan hasil usai pleno tingkat Kota, sehingga Bawaslu menyarsnkan sengketa perselisihan hasil diajukan ke MK.*