Kadishut Papua Barat Minta Perusahan di Mameh Harus Buka Jalan Baru

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Hendrik F. Runaweri/Albert

MANOKWARI- Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Hendrik F. Runaweri angkat bicara terkait jalan trans Papua Barat yang menghubungkan Kabupaten Manokwari Selatan-Teluk Bintuni tepatnya di jalan Mameh-Isim, yang rusak parah dan berlumpur.

Secara khusus jalan Mameh, Distrik Tahota, kabupaten Mansel, tegas Runaweri, kalau jalan Mameh yang berlumpur panjang 5 kilometer itu, bukan lagi menjadi status perusahaan, sebab sudah ada kesepakatan dua belah pihak antara Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI dan PT. Megapura Membangun.

Dalam pertemuan itu, Hendrik Runaweri turut diundang mewakili Pemprov  Papua Barat. Bahkan dari pertemuan tersebut sudah ada kesepakatan agar perusahan membuka jalan tersendiri.

"Jadi pihak perusahan diwajibkan membuka jalan baru sepanjang 5 kilometer terpisah dari jalan yang sudah menjadi kewenangan pemerintah," kata Runaweri kepada wartawan, Kamis (13/6).

Dikatakan Runaweri bahwa jalan baru yang dibuka perusahaan untuk kepentingan loging, sedangkan jalan yang sudah ada ditingkatkan oleh pihak Balai Jalan Nasional Wilayah IV Teluk Bintuni untuk diaspal.

Lanjut Runaweri, seharusnya jalan itu sudah mulai dikerjakan tapi ia tidak tahu perencanaan dari balai. Apalagi sudah ada kesepakatan untuk pengerjaan jalan tersebut.

Sementara perusahan sudah harus membuka jalan baru sepanjang 5 kilometer jauh dari jalan yang sudah ada. Meskipun kalau perusahaan akan melewati jalan yang nanti dikerjakan pemerintah, maka bobotnya jangan di atas 10 ton dan harus disesuaikan sehingga jangan merusak jalan.

Ditanya tentang luas hutan area di Mameh, jelas Runaweri, berkategori sedang yakni rata-rata 50-100 hektare. Ditanya tentang masalah izin perusahaan, jelas Runaweri bahwa kalau Izin Usaha Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Kayu (IHUPHP) langsung dari Kementerian KLH Republik Indonesia.

Sedangkan kewenangan Dishut Papua Barat, tambah Runaweri hanya mengeluarkan Izin Rencana Kerja Tahunan (IRKT). Tentang area jalan yang akan dibuka baru oleh perusahan nantinya, ia menjelaskan tidak masuk dalam hutan konservasi ataupun kawasan lindung. *