Keuskupan Agats Sampaikan Protes Keras Atas Penembakan 5 Warga Sipil oleh Aparat Keamanan

Plh Komnas HAM Papua Frits Ramandey saat melakukan investigasi di Başim ibu kota Distrik Fayit/Istimewa

JAYAPURA-Pimpinan Gereja Katolik Keuskupan Agats Uskup  Mgr  Alysius Murwito, Sabtu (1/6) menyampaikan surat terbuka atas terjadinya tindakan penembakan terhadap warga sipil yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia yang bertugas di Distrik Fayit, wilayah Kodim 1707/Merauke pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 di Distrik Fayit.

Dalam rilis yang diterima wartaplus.com, Sabtu (1/6) sore,  Uskup  Alysius Murwito, OFM selaku pimpinan Gereja Katolik Keuskupan Agats menyatakan sikap

1. Gereja Katolik Keuskupan Agats sangat prihatin dengan penembakan yang terjadi di Başim ibu kota Distrik Fayit, şebab Kabupaten Asmat selama ini dikenal sebagai daerah yang aman. Gereja mengecam tindakan seperti ini yang mencerminkan tidak adanya rasa perikemanusiaan. Kita semua dikagetkan dengan penembakan oleh tentara terhadap masyarakat setempat yang memakan korban jiwa empat orang dan satu luka berat.

2. Apa pun alasannya, menyerang warga sipil dengan menggunakan alat Negara sudah tentü merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Tanpa diberi kewenangan oleh Negara atau pun jika
Negara tidak dalam keadaan darurat, maka seorang anggota TNI/Polri
Tidak Berhak menggunakan peralatan perang yang dipercayakan oleh negara untuk menyerang warga sipil. Penyalahgunaan penggunaan senjata api merupakan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang dipercayakan oleh Negara kepada institusi TNI/Polri

3. Dampak dari peristiwa ini membawa luka yang sangat besar dan mendalam bagi orang Asmat dan khususnya keluarga korban. Nilai nyawa manusia tidak bisa tergantikan dalam bentuk apa pun.

4. Gereja mendorong agar segala usaha pemulihan dilakukan secara holistik dengan cara-cara yang lebih bermartabat dan memenuhi unsurunsur keadilan. Bagi pelaku penembakan harus meminta maaf dan mengakui kesalahannya secara tulus hati kepada keluarga korban.

5. Peristiwa ini harus diselesaikan secara hukum. Pelaku harus diadili menurut undang-undang yang ada. Sementara pihak korban diberikan kesempatan mengikuti proses pengadilan dengan membawa saksi-saksi, supaya proses pengadilan bisa dilakukan seadil-adilnya;

6. Peristiwa ini merupakan pembelajaran bagi kita semua. Bagi saudarasaudara dari luar Asmat yang tinggal bersama saudara-saudara Asmat perlu bahkan harus belajar dari kebiasaan-kebiasaan saudara-saudara kita ini agar tidak terjadi salah paham dan terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan.

Untuk itu, perlu berpikir secara jernih, tidak emosional dan tidak menggunakan cara-cara kekerasan dalam menghadapi segala macam persoalan dan tentu saja memecahkan segala persoalan dalam koridor hukum.

Rekomemdasi

Kami juga memberikan rekomendasi kepada:
1. Gubernur Papua  untuk berdiri kokoh membela kepentingan masyarakat Asmat Papua

2. Bupati Kabupaten Asmat harus berdiri teguh membela dan melindungi seluruh warga masyarakat Kabupaten Asmat

3. Pangdam XVII Cenderawasih agar segera memperoses anggotanya yang terlibat dalam kasus penembakan di Distrik Fayit, Kabupaten Asmat

4. Kapolda Papua untuk memastikan Kamtibmas di Kabupaten Asmat berjalan dengan baik dan aman

5. Komnas HAM Perwakilan Papua dan Komnas HAM Repubik Indonesia untuk melakukan investigasi yang baik, benar, independen, dan objektif serta memproses sebagai kasus pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia

6. DPRP untuk mengawal proses penegakan hükum terhadap penembakan di Distrik Fayit Kabupaten Asmat.

7. MRP untuk menjalankan fungsi perlindungan terhadap hak hidup orang asli Papua dengan berani dan tanpa gentar
Demikian pernyataan sikap kami sebagai pimpinan Gereja Katolik Keuskupan Agats demi tegaknya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, khususnya di tanah Asmat.