Hina Kapolri, Brimob Polda Papua Barat Ringkus Tersangka di Lapas Kota Sorong

Tersangka Muhammad Agung yang diringkus Brimob Polda Papua Barat di Lapas Kota Sorong Papua Barat, Senin (27/5)/Humas

MANOKWARI- Tim Resmob dan Unit Tipidter Polda Papua Barat di Kota Sorong meringkus pelaku penyebar hoax (hate speech) yakni Muhammad Agung yang memposting video dan foto.

Adapun ujaran kebencian itu menyatakan bahwa, “pembunuh itu bernama Tito Karnavian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia” dan potongan Video editan, di mana Kapolri mengatakan, “masyarakat boleh ditembak?”

Tersangka yang beralamat di Kota Sorong merupakan Narapidana kasus Narkoba dengan vonis penjara 4 tahun sejak 2017 lalu hingga sekarang dan pada saat diamankan pelaku berada dalam lembaga pemasyarakatan Kota Sorong.

Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey dalam rilis dari Direskrimsus Polda Papua Barat kepada wartawan, Senin(27/5), mengatakan bahwa motifnya tersangka ikut orang lain memposting akun medsos, namun yang bersangkutan meyakini dia share itu benar dengan kontennya.

Dikatakan Krey, tersangka memprovokasi orang lain melalui media sosial untuk sama-sama membenci Kepolisian Negara Republik Indonesia. Atas perbuatan tersangka, ia dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jadi tersangka dan barang bukti 1 unit Hp merk Samsung GRANDPRIME PLUS 2018 dan Nomor Imei:  355210093750061 serta Sim card dengan no hp 082226366699 sudah diamankan," ungkap Kabid Humas.

Dalam dokumen eletronik berupa postingan video yang dikirim oleh akun Pangeran_ozzak yang diputus dimana terdapat gambar Kapolri yang bertanya kepada anggota brimob "masyarakat boleh ditembak?"

Lalu Penyitaan terhadap akun FB atas nama 'pangeran_ozzak' (dengan tujuan mengamankan, mengganti password dari fb agar isi konten tidak diubah baik dari tersangka maupun pihak lain. *