Bawaslu Papua

Ada 30 Laporan Tindak Pidana Pemilu, Kasus OTT Money Politic Rp 100 Juta Tidak Terbukti

Ketua Bawaslu Papua Metusalah Infandi (kiri) dan Amandus Situmorang/Roberth

JAYAPURA- Ada 30 laporan dugaan tindak pidana pemilu 2019 dari kabupaten/kota se Papua dan  jenis pelanggaran didominasi perubahan suara oleh penyelenggara. Laporan ini sudah diterima Bawaslu dan Gakkumdu  dan sedan ditindaklanjuti,“kata Ketua Bawaslu Papua Metusalah Infandi saart memeberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Jumat (10/5) siang.

“Pelanggaran  bermacam-macam,  ada laporan pemilih tidak menerima dokumen, petugas yang melakukan perubahan perolehan suara. Bahkan  ada pejabat yang terlibat kampanye serta dugaan Operasi Tangka Tangan (OTT),’’kata Infandi.

Dari 30 laporan tersebut, menurut Infandi satu kasus sudah dinyatakan ditutup karena tidak terbukti OTT. “Setelah dilakukan klarifikasi kepada yang dilaporkan maupun orang-orang terkait dalam laporan tersebut ternyata dugaan tindak pidana pemilu tidak terbukti,’’ jelasnya.

Sementara itu Ketua Divisi Penindakan Bawaslu Papua Amandus Situmorang menjelaskan, OTT yang terjadi 15 April 2019 lalu dilakukan oleh Sat Narkoba Polda Papua yang menemukan brankas berisi uang Rp 100 juta dan kartu nama caleg.

Bawaslu lalu menginvestigasi dan menetapkan kasus temuan uang Rp 100 juta dan kartu nama caleg sebagai temuan Bawaslu Papua. Selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap tiga orang, MM yang menerima uang dan kartu nama caleg, Y yang menyerahkan uang dan L nama dalam kartu nama caleg.

Dari hasil klarifikasi ternyata uang tersebut bukan untuk money politic tetapi sebagai pembayaran janji politik Y kepada MM saat Y maju sebagai calon bupati Kabupaten Jayapura 2016 lalu, dimana saat itu MM banyak membantu Y.

Dalam Pemilu 2019, istri MM menjadi salah satu caleg dan sudah kehabisan dana, sehingga MM menagih janji Y dan Y lalu menyerahkan uang Rp 100 juta dan kemudian MM di salah satu hotel di Jayapura dan berpesan agar memperhatikan caleg L. Karena MM tidak kenal caleg L maka Y memberikan beberapa lembar kartu nama caleg untuk dibagikan ke keluarga MM dengan harapan dipilih saat Pileg.

Amandus menegaskan, tidak ditemuka bukti money politik, hanya terjadi pembayaran janji politik yang dulu dijanjikan Y kepada MM. Uang tersebut, kata Amanadus untuk pembayaran rumah  ‘’Dengan demikian kasus ini dianggap selesai dan uang Rp 100 juta akan kita serahkan ke pemiliknya MM,’’tegas Amandus.

Klarifikasi

Sebelumnya  kasus OTT yang ramai di beritakan oleh beberapa media beberapa waktu lalu sudah diklarifikasi oleh Iriansyah selaku kuasa hukum terduga OTT berinisial MM, bahwa tidak ada OTT seperti yang diberitakan media dan Bawaslu Provinsi Papua.

Kata dia, kronologis kejadiannya pada hari Senin tgl 15 April 2018 sekitar Jam 17.30 WIT terduga di cegat oleh 7 orang petugas gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura dengan pakaian preman yang membawa surat penggeledahan ketika hendak keluar dari lobi hotel, kemudian petugas terbut menunjukkan surat penggeledahan namun tidak ada nama terduga yang tertera dalam surat tersebut, sehingga tidak jelas siapa yang harus di geledah.

Dengan demikian korban merasa keberatan untuk di geledah kamar hotelnya, tapi setelah bernegosiasi korban akhirnya mengalah untuk di geledah kamar hotel, namun mengajak 3 karyawan hotel yang menemaninya agar ikut menyaksikan penggeledahan tersebut.

"Adapun hasil dari penggeledahan kamar hotel tersebut tidak ditemukan bukti barang haram satupun seperti yang dituduhkan, polisi hanya menemukan uang Rp 100 juta yang disimpan di dalam brangkas hotel, "ujarnya.

Dikatakan, uang tersebut kemudian dibawa oleh polisi dan korban merasa keberatan kalau uang dalam berangkas tersebut dibawa sebagai barang bukti, karena uang tersebut ada dalam berangkas.

"Tetapi polisi mengatakan dari pada uang tersebut nantinya hilang di hotel mending kita bawa, sempat terjadi ketegangan kecil, akhirnya terduga dan uang Rp 100 juta di bawa ke Polresta untuk di tetap dimintai keterangan, tutur Iriansyah.

Kata dia, karena kasus ini tidak ditemukan bukti, maka tepat pada hari selasa jam 23.30 WIT korban sudah di lepaskan dan kembali kerumah berkumpul bersama keluarga.

Atas kejadian ini, Iriansyah mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Jayapura dan Kapolda Papua atas profesionalisme Kepolisian yang sangat bijak dalam melihat kasus ini.

"Dan peristiwa ini menjadi pelajaran dalam penegakan hukum karena penggeledahan narkoba yang tidak menemukan barang bukti serta hasil test urin yang negatif digiring seolah-olah telah terjadi OTT seperti yang diberitakan oleh media online lokal dan nasional,"ujarnya.*