Pesan Moral KPU Papua Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2019

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum

JAYAPURA - Pada Rabu, 17 April 2019, pukul 07.00-13.00 WIT, Rakyat Indonesia, termasuk Rakyat Papua melaksanakan pesta demokrasi, dengan cara berbondong-bondong mendatangi ke TPS terdekat menyalurkan hak suaranya sesuai hati nurani,  memilih Presiden dan Wakil Presiden RI, memilih anggota DPR RI, memilih anggota DPD RI, memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. 

Mengingat dan menyadari  pemilu 2019 sangat diutamakan suasana  pesta demokrasi yang bermartabat dan kualitas, maka KPU Provinsi Papua dalam siaran persnya, Senin (8/4) mengimbau dan mengajak seluruh penyelenggara pemilu (anggota KPU Provinsi, sekretaris serta stafnya; anggota KPU Kabupaten kota, sekretaris serta staffnya, anggota PPD, Anggota PPS dan Anggota KPPS) di 29 Kabupaten/Kota Provinsi Papua, dapat memahami, memperhatikan serta melaksanakan pesan-pesan moral dan etika pemilu 2019 pada poin-poin di bawah ini: 

1. Penyelenggara pemilu harus dan wajib hukum menegakan integritas, profesionalitas dan Indenpendensi atau netralitas dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan  suara, serta penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursih,  dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum; 

 

2. Penyelenggara pemilu melaksanakan Pemungutan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat dilakukan berdasarkan aturan PKPU nomor 3 tahun 2019, dan PKPU nomor 4 Tahun 2019, PKPU nomor 5 tahun 2019, PKPU nomor 7 tahun 2019, serta undang-undang nomor 7 tahun 2017, sesuai dengan tingkatannya yaitu di TPS oleh KPPS, di tingkat Distrik Oleh PPD dibantu PPS, ditingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten/kota dan tingkat Provinsi  oleh KPU Provinsi Papua; 

3. Penyelenggara pemilu bertanggung jawab penuh mengawal, mengawasi dan menjaga hak suara masyarakat yang telah diberikan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR RI,  calon  anggota DPD  RI, Calon anggota DPRD Provinsi dan Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; 

 

4. Penyelenggara pemilu tidak menerima  atau harus menolak intervensi dan godaan serta tawaran uang (money Politic) atau bentuk lain secara paksa maupun halus, dalam bentuk apapun dari pihak tertentu pada saat tahapan pemilu 2019 berlangsung, terutama saat pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursih,  dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum; 

 

5. Penyelenggara pemilu dilarang keras mengambil dan mengangalihkan hak suara yang diberikan masyarakat kepada  pasangan calon Presdien dan Wakil Presdien atau calon anggota  DPR RI, calon anggota DPD RI, calon anggota DPRD Provinsi, atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota tertentu; 

 

6. Penyelenggara Pemilu dapat menjamin dan menciptakan rasa aman, damai, adil, jujur, sejuk, netral serta menjunjung tinggi kualitas dan martabat pemilu yang demokratis pada saat pelaksanaan tahapan pemilu 2019, terutama dalam pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan  suara serta penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursih,  dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum; 

 

7. Penyelenggara pemilu mengedepankan dan mengutamakan IMAN sesuai ajaran agamanya (Kejujuran, Kebenaran dan keadilan) dan MORALITAS (apa yang baik dan apa yang buruk, suara hati adalah suara Tuhan) pada saat melaksanakan tahapan pemilu 2019, terutama dalam pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan  suara, serta penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursih,  dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum; 

8. Penyelenggara pemilu saat sosialisasi beberapa waktu ke depan, kepada masyarakat dapat menghimbau agar pemilih yang memiliki hak suara tidak  golput atau boikot pemilu saat pemungutan suara, pada Rabu, tanggal 17 April 2019, dengan menyerukan “Suara anda, hati nurani anda serta hak politik anda sangat menentukan nasib bangsa dan kualitas pemimpin di masa mendatang Negeri ini”. 

 

Ketua KPU Papua, Theodorus Kossy berharap delapan poin tersebut dapat dilaksanakan dengan sepenuh hati dan penuh bertanggung jawab oleh penyelenggara pemilu 29 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, demi terwujudnya pemilu 2019 yang demokratis, berkualitas dan bermartabat, melalui penyelenggara Pemilu yang berintegritas, profesional dan netralitas "Demikian himbauan dan ajakan moral bagi penyelenggara pemilu 2019,  atas perhatian dan kerja sama disampaikan terima kasih,"ucapnya.