Menteri PANRB Bantah Tudingan Ada Jual Beli Jabatan di Lingkungan Kementerian Lembaga

Menteri PANRB, Syafruddin saat diwawancara awak media/HumasPANRB

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin membantah keras tudingan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi yang menyebut 90 persen kementerian lembaga diduga melakukan jual beli jabatan. 

"Saya tegaskan disini tudingan tersebut tidak benar. Selaku Menteri PANRB, saya bantah keras tudingan yang dikatakan KASN yang mengatakan 90 persen kementerian melakukan jual beli jabatan," tegas Menteri Syafruddin di Jakarta, Kamis (4/4). 

Dalam rilisnya yang diterima wartaplus.com, Syafruddin menegaskan, saat ini semua proses terkait lelang jabatan sangat transparan, terbuka, dan akuntabel. Dimana semua pihak terlibat dan dapat mengawasi proses pengisian jabatan pada setiap kementerian dan lembaga. 

"Sistemnya sangat jelas, obyektif, dan terbuka. Mulai dari _open bidding_ kemudian terdapat panitia seleksi, hasilnya diawasi oleh Ombudsman, masyarakat, media, bahkan juga pengawas internal," tegasnya lagi

Menurut Syafruddin, selama ini Kementerian PANRB telah melakukan berbagai upaya untuk menghilangkan praktik jual beli jabatan dalam kementerian dan lembaga. 

"Saya yakin kalaupun ada, jumlahnya hanya sedikit sekali dan saat ini penegak hukum sedang menanganinya. Kita dukung hal tersebut," katanya 

Berbagai inovasi telah dilakukan Kementerian PANRB untuk menghilangkan jual beli jabatan seperti penerapan _e-Government_, SAKIP, Zona Integrasi, WBK (Wilayah Bebas Korupsi), WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani), dan Mal Pelayanan Publik. 

"Kita (Kementerian PANRB) telah menciptakan berbagai perangkat dan sistem agar aparat pelayanan publik tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat," tambahnya.