Remaja Pelaku Curanmor dan Pengedar Ganja Ditangkap

Pelaku (kiri) saat diamankan beserta barang bukti motor hasil curian/Humas

JAYAPURA – Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga sebagai pengedar ganja, Senin (25/3) malam di seputaran Argapura Distrik Jayapura Selatan.

Pelaku yang diketahui berinisial SW ditangkap ketika melintas menggunakan motor Honda Beat hasil curian. Selain mengamankan pelaku dan motor hasil curian polisi pun berhasil mendapati tujuh paket ganja kering siap edar dari tangan pelaku.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan penangkapan pelaku berawal penyidikan dan penyelidikan setelah pihaknya menerima informasi dari warga.

“Pelaku ditangkap saat sedang melintas menggunakan motor hasil curian di seputaran Angin Mamiri Argaoura. Saat ini pelaku telah berada di rumah tahanan Polres Jayapura kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Jahja saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menarangkan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui motor yang dibawa pelaku merupakan motor hasil curian yang pernah dilaporkan hilang korbannya di Polsek Abepura.

“Motor yang dibawa pelaku merupakan motor hasil curian sesuai dengan laporan polisi tertanggal No. LP/1726/9XI/2018 JPR Kota /Sek Abepura tanggal 9 November 2018. Dan pelau telah mengakui perbuatannya,” terang Jahja.

Lanjut Jahja saat ini selain terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku pun diduga sebagai pengedar ganja mengingat saat diamankan pihaknya berhasil menemukan ganja kering siap edar.

“Saat ini Penyidik Sat Narkoba masih lakukan pendalam terkait kepemilikan ganja itu dugaan kuat pelaku merupakan pengedar ganja yang sering beroperasi di seputaran Argapura dan memiliki jaringan di PNG,” jelasnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambhakan saat ini pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, namun tidak menutup kemungkinanakan disangkakan juga pidana tentang narkotika.

“Pelaku nantinya kami akan kenakan pasal berlapis tantang pencurian dan kepemilikan narkotika, namun saat ini yang bersangkutan kami kenakan pasal pencurian saja,” tegasnya. *