Ditreskrimsus Polda Papua Gagalkan Penyelundupan 5.050 Ekor Kura-Kura Moncong Babi

Anggota ditreskrimsus Polda Papua saat mengamankan barang bukti 5.050 Ekor Kura-Kura Moncong Babi yang akan diselundupkan ke Timika/Humas Polda Papua

SENTANI – Kepolisian Daerah Papua berhasil menggagalkan penyelundupan 5.050 ekor kura-kura moncong babi dari Agats ke Timika Kabupaten Mimika, Selasa (26/3) siang.

Selain menggagalkan 5.050 ekor kura-kura moncong babi, tim Ditreskrimsus Polda Papua juga berhasil mengamankan 2 orang yang membawa kura-kura tersebut.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengaakan, pengungkapan kasus ini berawal saat tim melakukan pengembangan penyelidikan.

“Saat tim kita (Polda Papua) mendatangi TKP, kita menemukan tersangka dengan barang bukti sehingga langsung diamankan ke Mapolres Mimika,” katanya dalam rilis yang diterima Wartaplus.com, Selasa (26/3) malam.

Dikatakan, kedua pelaku ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Mereka dinyatakan melanggar UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi yaitu menampung dan memiliki Satwa dilindungi jenis Kura-Kura Moncong Babi (carettochelys insculpta),” ujarnya.

Kamal menjelaskan, 5.050 kura-Kura Moncong Babi yang diamankan terdiri dari 250 ekor dalam keadaan mati dan 4.800 dalam keadaan hidup.

“Barang bukti yang diamankan 5.050 kura-kura moncong babi. Dan juga dua orang tersangka yakni Abdul Latif Hame (49) dan Abdul Tahir (34). Keduanya merupakan warga Asmat,” terangnya.

Kedua pelaku penyelundupan satwa tersebut dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Mereka dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,” tandasnya. *