Sekda Mandacan Minta Bukti Pengalihan dan Disposisi Kabid Rehabilitasi Dinsos

Sekda Provinsi Papua Barat, Nataniel D Mandacan/Google

MANOKWARI- Sekda Provinsi Papua Barat, Nataniel D Mandacan perintahkan Kepada Bidang Rehabilitasi Dinsos Papua Barat untuk mempertanggungjawabkan pengalihan dana Rp 2,5 miliar yang sudah ditetapkan dalam DPA Dinsos Papua Barat untuk pembangunan asrama Tunanetra Mandiri di Kabupaten Manokwari.

Sekda Mandacan menegaskan bahwa ia tidak pernah mengeluarkan surat perintah pengalihan anggaran dalam bentuk disposisi untuk satu mata anggaran yang telah ditetapkan dalam DPA.

"Jadi, sebagaia ketua TPAD belum pernah keluarkan surat terkait pembangunan fisik yang sudah sah secara hukum dan ditetapkan dalam APBD induk tahun 2017," ungkap Sekda kepada wartawan, Senin (25/3).

Nataniel menerangkan bahwa jangan sampai ada manipulasi pengalihan, sebab dirinya tidak tahu tentang pengalihan anggaran dimaksud yang sudah ditetapkan dalam APBD induk 2017.

Jelas Sekda, pengalihan satu paket anggaran fisik tidak bisa dialihkan ke nonfisik. Terkecuali kegiatan fisik dari APBD Induk ada kekurangan paket pekerjaaan, maka bisa diusulkan kembali pada APBD perubahan. 

Dengan demikian, ada peluang pelanggaran pengalihan pada DPA APBD induk. Sebab mekanisme pengalihan hanya ada pada kegiatan usulan APBD perubahan, pasalnya waktu jelang penutupan anggaran.

Dipertanyakan kembali Sekda bahwa pengalihan anggaran fisik dilakukan pada APBD perubahan 2017, maka paket harus muncul di APBD induk 2018, namun kalau tidak seperti mekanismenya, maka menyalahi aturan.

Dengan demikian, Sekda minta bidang teknis di dinsos untuk serahkan bukti pengalihan dimaksud kepadanya sehingga diketahuinya.

"Segera cari berkas bukti pengalihan bawa kemari, karena sampai saat ini tidak pernah ketemu saya. Termasuk kalau bilang saya keluarkan disposisi agar ditunjukan kepada saya agar bisa dilihat," tegas Sekda Nataniel.

Terpisah Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Papua Barat Luther Krimadi membeberkan alasan direvisinya anggaran yang semula ditetapkan untuk pembangunan asrama dimaksud.

Diklaim Krimadi bahwa, klarifikasi anggaran tersebut bukan untuk pembangunan asrama tunanetra (netra mandiri) seperti yang disebutkan, tetapi untuk asrama disabilitas. Artinya semua penyandang disabilitas di Kabupaten Manokwari akan ditempatkan di asrama itu.

Dia juga klarifikasi bahwa anggaran tersebut bukan dialihkan, tetapi direvisi. Proses revisinya juga melalui prosedur yang sah, karena diketahui oleh Kepala Dinas Sosial dan Sekda Provinsi Papua Barat melalui disposisi yang dikeluarkan.

Alasan direvisi peruntukan anggaran itu, karena  anggaran itu keluar bersamaan dengan awal pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Provinsi Papua Barat tahun 2017 sehingga ada keterlambatan hampir 3 bulan.

"Kami khawatir anggaran itu mau dikembalikan, jadi kami koordinasi dengan kadinsos. Lalu petunjuknya, kalau bisa coba untuk direvisi," katanya.

Lanjutnya, karena sudah disetujui dan dikuatkan dengan disposisi sekda, maka selanjutnya kegiatan itu direvisi oleh bagian keuangan untuk kegiatan lanjut usia (lansia).  "Di dalam kegiatan lansia itu, juga ada penyandang disabilitas," ujar Krimadi.

Setelah direvisi, kemudian diusulkan lagi ke dalam APBD-Perubahan tahun 2017 dan sudah disetujui pula oleh legislatif dan eksekutif saat itu.

"Karena sah, maka keluarlah DPA perubahan itu. Kemudian anggaran itu kita bagi ke pihak ketiga untuk menyiapkan kegiatan lansia tersebut. Jadi kami punya laporan disertai dokumen surat revisi itu semuanya lengkap," ujarnya.

Di bagian kedua, Krimadi menjelaskan bahwa asrama disabilitas yang semula direvisi itu baru dianggarkan untuk pembangunannya di tahun 2019 ini. Sedangkan lokasinya sudah disiapkan sejak tahun 2017 bertempat di Kampung Bakaro Distrik Manokwari Timur.

"Tahun 2017, kami hanya siapkan lahan lengkap dengan sertivikat. Kita juga sudah bangun gedung Loka Bina Karya (LBK) untuk semua penyandang disabilitas, bahkan sudah dipagari," ucap Krimadi lagi.

Kaitan dengan pengaduan ketua Tunanetra di Kejakaan Manokwari, dia mengaku sudah dimintai keterangan dalam kapasitas klarifikasi oleh tim kejaksaan.

Atas laporan tersebut, Krimadi mengaku tidak tauh mereka dapat informasi darimana sehingga laporan itu bisa sampai di kejaksaan. Bahkan bukti dokumen persetujuan revisi akan dibuktikan dan diekspos ke media.

Terpisah Kasi Pidsus Tipikor Kejaksaan Negeri Manokwari, Muslim, Sh yang ditemui wartawan, Senin (25/3), menerangkan bahwa laporan tunanetra sudah ditindaklanjuti.

Kata dia, mereka masih sebatas pengumupulan data dan klarfikasi kepada pihak yang dilaporkan. "Iya benar ada laporan tersebut, namun masih tahap pengumpulan data dan klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan" singkat Muslim. *