Filep Wamafma Bertemu Masyarakat Kampung Mobja Distrik Masni

Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat, Filep Wamafma, SH., M.Hum, C.L.A menghadiri undangan pertemuan keluarga yang dilaksanakan oleh masyarakat Mobja, Distrik Masni/Albert

MANOKWARI- Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat, Filep Wamafma, SH., M.Hum, C.L.A menghadiri undangan pertemuan keluarga yang dilaksanakan oleh masyarakat Mobja, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Kehadiran Filep Wamafma di sana bukan sekadar kampanye politik, namun handak meminta saran pendapat, dan masukan dari masyarakat kampung Mobja, termasuk mohon dukungan doa.

"Jadi, kehadiran saya bukan untuk memaksa masyarakat berpolitik, tetapi untuk memberikan pemahaman politik kepada masyarakat, sebab saya maju DPD RI untuk mewakili masyarakat adat di Papua Barat, sehingga saatnya waktunya nanti pilihan kepada DPD RI asal Papua Barat tidak salah" pesan Wamafma, Sabtu (23/3/2019).

Sebelumnya, Filep Wamafma menyampaikan tentang 19 pengalaman kerja yang sudah ditulis didalam kalender, sebab pengalaman kerja sebagai bukti nyata.

Menurut dia, tanpa dukungan masyarakat Masni, ia tidak berhasil. Namun dukungan ini sangat diperlukan sehingga mewakii masyarakat ke Jakarta.

Dalam kesempatan itu, masyarakat berpesan kepada Wamafma untuk membantu mereka di dataran Warpramasi (Warmare, Prafi, Masni dan Sidey) tentang pendidikan hukum di kampus.

Tak hanya itu, salah satu tokoh pemuda kampung Mobja, Yohanes Maidodga berharap ketika berhasil di Jakarta tidak boleh melupakan mereka, namun terus berkomunikasi dan suatu saat hadir kembali untuk menerima aspirasi masyarakat.

Dengan pengalaman kerja dari dunia pendidikan, maka kedepannya harus maju dan lolos untuk perjuangkan hak masyarakat adat di Jakarta.

Masyarakat kampung Mobja distrik Masni sepakat mendukung Filep Wamafma. Ditengah masyarakat ketua STIH Manokwari itu menyerahkan buku hukum adat Arfak kepada 4 perwakilan tokoh masyarakat setempat. *