Akhirnya DPR Papua Barat Paripurnakan 7 Raperdasus Menjadi Perdasus

Ketua DPR Papua Barat, Pieters Kondjol/Albert

MANOKWARI- Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat melaksanakan agenda rapat paripurna masa sidang I tahun 2018/2019 dalam rangka persetujuan dan penetapan rancangan peraturan daerah Non-APBD 2019.

Persetujuan dan penetapan terhadap tujuh rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) itu resmi menjadi peraturan daerah khusus (Perdasus) yang menjadi agenda kerja DPR tahun 2018/2019. Dimana  berdasarkan undangan dari Ketua DPR Papua Barat, Pieters Kondjol, Rabu (20/3) malam ini, disahkan.

Ketua Komisi A DPR Papua Barat Yan Anthon Yoteni yang dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon membenarkan agenda tersebut.

Usai persetujuan dan penetapan 7 raperdasus itu, Ketua DPR Papua Barat Pieters Kondjol menjelaskan bahwa beberapa usulan MRP Papua Barat tentang 7 raperdasus sudah diperbaiki dan dibahas oleh Bapimperda dan koordinasi dengan biro hukum hingga mendagri.

Bahkan saat DPR konsultasi 7 raperdasus ke mendagri sudah mendapat persetujuan untuk kembali dan mensahkan. Oleh karena itu, DPR menyarankan kepada pemerintah daerah agar 7 raperdasus tersebut didaftarkan ke Mendagri dan mendapat nomor registrasi.

Selanjutnya, kata Kondjol bahwa diagendakan kedalam lembaran daerah Papua Barat. Diklaim Pieter Kondjol bahwa sudah ada 14 Perda yang disahkan DPR untuk DPR periode 2014-2019 ini. Maka Kondjol pertanyakan, apakah sudah perda itu sudah dilembarkan kedalam lembaran daerah ataukah belum.

Dia menambahkan, DPR Papua Barat setelah mensahkan raperdasus menjadi perda, lalu menyerahkan kepada Sekda Papua Barat, Nataniel Mandacan.

Sebelumnya terjadi perdebatan dan peran publik antara DPR dan MRP tentang tujuh Raperdasus itu, namun karena adanya komunikasi DPR kepada berbagai pihak, akhirnya tujuh raperdasus tersebut dibawa untuk di paripurna sore ini.

Adapun tujuh raperdasus yang segera ditetapkan DPR Papua Barat menjadi Perdasus, di antaranya. Satu, Raperdasus tentang pengangkatan anggota DPR dalam rangka otonomi khusus. Dua, Raperdasus tentang pedoman penyelenggara pemberdayaan pengusaha asli Papua di Papua Barat. Tiga, Raperdasus tentang pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat.

Empat, Raperdasus tentang masyarakat adat dan wilayah adat di Provinsi Papua Barat. Lima, Raperdasus tentang  pembagian dan penerimaan dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas alam antara provinsi dengan kabupaten kota. Enam, Raperdasus tentang pembagian dana otonomi khusus di Provinsi Papua Barat, dan tujuh, raperdasus tentang penyedia rumah bagi orang asli Papua. *