Tim II Opsnal Ditresnarkoba Polda Ringkus Pemilik Sabu Seberat 20 Gram di Kota Sorong

KT (27) pemilik sabu seberat 20 gram di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat/istimewa

MANOKWARI- Tim II Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat meringkus seorang pria berinisial KT (27) pemilik sabu seberat 20 gram di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, (12/3/2019) sekira pukul 14.15 WIT.

Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey kepada wartawan sesaat setelah menerima laporan penangkapan terhadap terduga kepemilikan narkotika jenis sabu di Kampung Baru, Kota Sorong, menjelaskan tim II Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga menyimpan, menguasai, memiliki dan memperjualbelikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di Jalan Samratulangi.

Tim II Opsnal Ditresnarkoba yang berhasil menangkap terduga kepemilikan sabu, yakni Ipda Bernadectus Mega, Ipda Lukas Rosihol dan Bripda Muh Asrul.

Selanjutnya tersangka KT yang merupakan warga Manokwari diamankan bersama barang bukti yakni sabu didalam 2 plastik bening seberat 20 gram, dan motor Yamaha R15 warna biru.

Kronologis kejadian, tambah AKBP Krey bahwa pada 11 Maret 2019, sekitar pukul 20.00 WIT anggota opsnal mendapatkan informasi dari informen bahwa akan ada transaksi narkotika di sekitar Kampung Baru, Sorong Barat. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap TO di sekitar Jalan Baru Sorong Barat.

Kemudian sekitar pukul 09.00 WIT anggota yang melakukan observasi di TKP dan melakukan pengendapan di sebuah kios yang akan dijadikan transaksi peredaran narkotika tersebut. Setelah melakukan pengendapan kurang lebih 5 jam, kemudian anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika tersebut.

Kemudian anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika yang disimpan di dalam bungkus rokok yang diletakkan di stang motor sebelah kanan. *