400 Ribu ASN Papua dan Maluku Baru Separuhnya yang Laporkan SPT Pajak

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua & Maluku, Vincentius Sukamto/Andi Riri

JAYAPURA,  - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku mencatat dari kurang lebih 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) Papua dan Maluku, setidaknya baru 200 ASN yang rutin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Kendati demikian, secara keseluruhan ada peningkatan dari tahun ke tahun. 

"Untuk perpajakan bagi ASN (Papua) sudah bagus, hanya pelaporannya yang masih kurang," ungkap Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua & Maluku, Vincentius Sukamto, di Jayapura, Selasa (5/3) lalu.

Dikatakan, untuk mekanisme pembayaran pajak seluruh ASN Papua telah dilakukan secara rutin dimana langsung dipotong oleh bendahara pembayaran gaji.

"Sekitar 400 ribu ASN yang wajib lapor pajak, namun baru 200 ribu ASN yang melapor atau 54% jadi yang 46% nya belum melapor hingga saat ini," kata Vincentius. 

"Oleh karenanya tim dari kantor kami akan melakukan pendampingan, pertama untuk pembuatan bukti potong dan setelah seluruh ASN mempunyai SPT lalu akan dibuat kelas pengisian bersama dan akan di pandu oleh kami, " jelasnya.

Lanjut Vincentius belum bisa memastikan mencapai 100 persen penyelesaiannya. Namun dia berharap agar ada peningkatan lagi dari tahun sebelumnya

" Keterlambatan pelaporan pajak ini kami tahu bahwa bukan di sengaja, namun ada beberapa faktor yang menyebabkan SPT terlambat dilaporkan," jelasnya lagi.

Termasuk salah satunya pelaporan yang dilakukan oleh bendahara pembayar gaji, menurut Vincentius, laporan tersebut tidak bisa diklaim sebagai laporan resmi. Sebab secara umum masing-masing ASN secara pribadi di wajibkan untuk melaporkan SPT nya.

Dia berharap ke depan jika sistem pelaporannnya telah mendukung, diyakini untuk presentase pelaporan pajak bisa  mendekati 100 persen.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua menginginkan bukti pemotongan pajak (1721 A2) dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap Aparatur Sipil Negara, dilakukan secara digital tidak manual.   

Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen, mengatakan saat ini pemerintah provinsi sudah menggunakan sistem digital dalam hal pembayaran gaji, tambahan penghasilan pegawai dan honor-honor lainnya, yang mana pajaknya sudah terpotong secara otomatis di badan keuangan.

"Ini yang tidak diketahui oleh kantor pajak. Untuk itu, nanti ada kordinasi untuk bagaimana menyiapkan sistemnya sehingga semua bisa terkonek secara otomatis, karena apa yang disampaikan pihak pajak adalah secara manual, sehingga agak susah klarifikasi dan menyiapkan bahan-bahan yang harus dilengkapi," kata Hery usai rapat bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku, di Jayapura, Selasa (5/3)

Menurutnya data mengenai penghasilan setiap pegawai sudah ada di Badan Keuangan, tinggal bagaimana koordinasi antara Kominfo, keuangan dan pajak untuk melihat A2 setiap pegawai. 

"Koordinasi harus dilakukan, agar sistem secara online bisa terbangun dengan sangat baik," harapnya.