Ormas-Ormas Islam Meminta Jafar Umar Thalib Segera Keluar Dari  Tanah Papua

Ketua Majelis  Ulama Indonesia (MUI) Papua KH Syaiful Islam Al Payage/Roberth

JAYAPURA-Panglima Laskar Jihad dan pendiri pondok pesantren Ihya'as Sunnah di Keerom beserta enam orang pengikutnya diminta  dengan niat baik agar segera keluar dari Tanah Papua. Ini ditegaskan Ketua Majelis  Ulama Indonesia (MUI) Papua KH Syaiful Islam Al Payage kepada wartawan di Aula Rapat LPTQ, Minggu (3/3) malam.

Hadir juga  Ketua  Korwil ICMI Papua Dr Mansyur, Ketua NU Kota Jayapura H Kahar Yelipele, Dewan Penasehat MPP H Arobi Aituarau, Ketua Badan Koordinasi Musyawarah Ulama Provinsi Papua, Idrus  Hamid, Ketua KAHMI Papua Muh Idrus, Ketua HMI Cabang  Jayapura Hariyanto Rumagia,   Sekertaris Umum  Bakomudin, H Abdul H Jusuf, dan mantan Ketua  DPP KNPI Rifai Darus

“Kami ormas-ormas Islam seluruh  tanah Papua mendukung proses hukum yang sedang  berjalan,  dan masyarakat muslim dan kristen menanti keputusan hukumnya,“ujar Ketua MUI, Al Payage

Diungkapkannya, pihaknya memberikan dukungan  kepada teman-teman Perseketuan Gereja-Gereja di Papua (PGGP)  yang akan melakukan  demo damai soal Jafar Umar Talib, Senin (4/3) pagi.

“Dan sebagai Ketua MUI saya akan hadir memberi dukungan,” ucapnya.

Kata dia, sejumlah ormas Islam akan turun  pada tanggal 5 Maret  dan akan menyampaikan aspirasi mendukung proses hukum Jafar Umar Thalib. “Setelah kami mengikuti demo damai hari Senin, besoknya kami akan turun memberikan pertanyaan sikap agar Jafar Umar Talib segera pergi dari Tanah Papua,”tegasnya.

Dia menegaskan, sangat tidak dibenarkan paham-paham yang radikal masuk di tanah  Papua dan  berdakwah dengan dakwah ekstrim.

Sementara itu Dewan Penasehat MPP H Arobi Aituarau dengan tegas mengatakan Jafar Umar Talib segera tinggalkan Papua. “Usai proses hukum segera pergi dari Papua dan segala akfifitas pesantrennya ditutup,”tegasnya.

Seperti diberitakan Kepolisian Daerah Papua akhirnya menetapkan Jafar Umar Talib (JUT) dan enam orang pengikutnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan rumah milik Hanok Duwiri di kampung Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, yang terjadi Rabu kemarin.

Penetapan tersangka mantan panglima Laskar Jihad dan pendiri pondok pesantren Ihya'as Sunnah di Keerom ini beserta enam orang pengikutnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua, Kamis (28/2) siang. Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing masing Jafar Umar Thalib (JUT), AB, AY, AR, IH, MM, dan AR alias A. Sementara satu orang lainnya bernama Fauzi dipulangkan lantaran dari hasil gelar perkara terbukti tidak ikut dalam aksi pengrusakan.

Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Toni Harsono menuturkan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara baik dari keterangan maupun bukti bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.

“Tadi siang (kamis) pukul 13.00 WIT, tujuh dari delapan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik usai dilakukan gelar perkara,” jelasnya Toni yang didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal di Media Center Mapolda Papua, Kamis (28/2) malam.

Kata Toni, tiga dari tujuh orang nantinya akan dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan senjata tajam. “Ketujuhnya dikenakan pasal 170 ayat 2, namun tiga diantaranya yakni JUT, AB dan AY akan dikenakan pasal berlapis yakni undang-undang darurat lantaran kepemilikan senjata tajam,” ungkapnya.

Langsung Ditahan

Lanjut Toni, enam dari tujuh tersangka saat ini telah menjalani proses penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka, sementara JUT masih menjalani rawat inap di rumah sakit Bhayangkara karena jatuh sakit saat menjalani pemeriksaan

“Untuk JUT masih menunggu perkembangan kesehatannya apabila memburuk maka akan dibantarkan namun nantinya menunggu keterangan Dokter, bahkan Kapolda sendiri sudah menjenguk yang bersangkutan,” katanya

Dirinya pun menambahkan, untuk situasi saat ini sudah kondusif. Dimana aparat keamanan masih melakukan penjagaan di dua lokasi berbeda guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Dari kemarin anggota sudah berjaga-jaga di lokasi pengerusakan dan lokasi penangkapan guna menghindari adanya aksi yang tidak diinginkan terjadi,”terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jalan protokol ke arah Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura Rabu (27/2) pukul 05.00 pagi, dipalang oleh warga setempat. Pemalangan ini, buntut dari aksi pengrusakan oleh sekelompok orang terhadap rumah milik pasangan Hanok Duwiri dan Hermina Aninam. Kasus ini menjadi viral setelah seorang warga memposting di akun facebooknya dengan kalimat yang cukup meresahkan warga, karena bernada SARA.*