Polisi Ciduk Tiga Bandar Ganja Lintas Negara

Tiga bandar Ganja saat diamankan polisi beserta belasan kilo ganja kering siap edar

JAYAPURA – Tim Opsnal Direktorat Reserse Nakoba Polda Papua berhasil membekuk tiga bandar ganja asal Papua Nugini di Kota Jayapura, Rabu (27/2) malam.

Dari tangan tiga pelaku masing masing berinisial R, RM dan TY, Polisi berhasil mengamankan belasan kilo ganja kering siap edar yang dikemas dalam tiga karung berukuran 10 kg, dua karung berukuran 5 kg, dua karton sedang serta satu tas rinjani berukuran sedang.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal mengungkapkan ketiga pelaku dan belasan kilo ganja kering siap edar tersebut kini telah diamankan di kantor Direktorat Narkoba Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini ketiganya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Selain itu juga ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kamal, Kamis (28/2) sore.

Kata Kamal, penangkapan ketiganya berawal ketika tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua yang dipimpin AKP Agus Kuswanto mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi ganja.

“Ketiganya ditangkap depan Lapangan SPN Jayapura saat menggunakan sebuah mobil mini bus sedang beserta barang bukti lima karung berisikan ganja dan tiga paket yang dikemas di dalam plastik,” katanya.

Dari hasil interogasi terhadap ketiga pelaku, tim kembali mengamankan barang bukti lainnya di salah satu rumah milik pelaku yang berada di kawasan Dok IX kali.

“Dari hasil penggeledahan tim kembali mendapatkan ganja yang disimpan  didalam karton dan tas renjani di salah satu rumah pelaku,” sebutnya.

Ayah empat orang anak itu pun menduga ketiga pelaku itu merupakan bandar ganja besar di kota Jayapura bahkan dugaan kuat mereka (pelaku red) merupakan jaringan lintas Negara.

“Sejauh ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan, dugaan kuat mereka (para pelaku) memiliki jaringan cukup besar di Kota Jayapura bahkan luar Jayapura,” terangnya.

Atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.