Kejaksaan Tinggi Diminta Tahan Tersangka Kasus Korupsi KPU Sarmi

Ketua Muhammadiyah Provinsi Papua, Zamron, S.Si /Roberth

JAYAPURA -Kejaksaan Tinggi Papua mengklaim akan membuka secara transparan ke publik kasus dugaan tindak pidana korupsi KPU Sarmi yang merugikan negara hingga Rp 23 Milliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Bangkit Sormin SH, MH, kepada pers di Jayapura, Senin (19/2) malam menegaskan, kasus ini tengah berjalan dimana sudah ditetapkan satiu tersangka berinisial RU 

“Yang jelas tentang kasus ini sedang berjalan dan dalam berproses. Kita juga sudah tetapkan tersangka. Kejaksaan tidak ingin melakukan sporadis (suka-suka, red). Berharap prosesnya masih berjalan, hanya mohon di maklumi karna kita tau sekarang ini kita sedang membahas pilpres, ya kita mau semuanya berjalan dengan baik, "katanya

Sementara itu Ketua Muhammadiyah Provinsi Papua, Zamron, S.Si meminta Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera menahan RU, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pelaksanaan pilkada Kabupaten Sarmin tahun 2016.

Kepada pers, Senin (18/2) siang, Zamron menuding Kejaksaan Tinggi Papua terkesan tebang pilih dalam kasus ini. Sebab sampai saat ini proses hukum berjalan ditempat.
 
Dia menambahkan, jika proses hukum terhadap para pelaku ini telah berjalan, Kejati Papua harus melakukan penahanan, sebab jika tidak tersangka ini dibiarkan bebas seperti tidak tersandung dalam kasus hukum, maka di khawatirkan dapat digunakan untuk membeli barang yang didukung pendukung lainnya.

"Kami Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Papua meminta Kejaksaan Tinggi Papua lebih serius mengusir kasus ini dikerenakan uang yang digunakan adalah uang rakyat," tegasnya. *