Dua Orang Warga Diamankan Karena Berburu Satwa Dilindungi di Kampung Mosso

Dua orang pelaku perburuan satwa liar yang dilindungi saat diamankan Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Pos Mosso/Istimewa

JAYAPURA-Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH Pos Mosso berhasil mengamankan dua orang warga yang membawa empat ekor burung yang dilindungi hasil perburuan illegal, Rabu (6/2) sore.

Komandan Satgas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, mengatakan, kasus ini terungkap setelah aparat mendapat laporan dari warga Mosso bahwa terdapat sejumlah orang yang masuk dan berburu di hutan. Dari informasi tersebut, maka personil satgas melakukan sweeping terhadap kendaraan yang akan melewati pos Mosso.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap satu kendaraan yang lewat, anggota kita menemukan empat ekor burung yang dilindungi oleh pemerintah yaitu 1 ekor burung Kakak Tua Putih, 2 ekor burung Nuri dan 1 ekor burung Kakak Tua Raja, sehingga langsung kita amankan,”ungkapnya. Selain itu, pihaknya juga mengamankan 2 orang warga yang melakukan perburuan, yakni . LR (34 Th) warga Koya Barat dan GE (60 Th) warga Arso.

"Keduanya kami amankan karena membawa empat ekor burung yang dilindungi oleh undang-undang yang didapat dari hasil perburuan secara illegal di daerah Kampung Mosso,” ujar Dansatgas.

Saat ini, pihak Satgas telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menyerahkan Satwa tersebut. ”Kita sudah koordinasi dengan BKSDA  untuk menyerahkan satwa yang kita temukan ini agar bisa dikembalikan ke alam,” tandasnya.*