Kasus 81 Kontainer Kayu Ilegal di Papua Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kayu didugal ilega yang disita di pelabuhan Jayapura/Andi Riri

JAYAPURA – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Papua telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen 81 kontainer kayu bernilai miliaran rupiah yang disita dari pelabuhan Jayapura dan Nabire, Agustus 2018 lalu.

Terkait kasus ini pula yang menyeret Kepala Dinas Kehutanan Papua, Jan Jap Ormuseray menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap salah seorang pemilik kayu yang disita.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan Richard Pugu mengatakan, saat ini penyidikan telah masuk dalam tahap pemeriksaan dokumen di Pengadilan Negeri Jayapura.

“PPNS sudah berada pada tahap penyidikan dokumen maupun berkas, penyidik (PPNS) sudah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri untuk diproses,” aku Richard di Jayapura, Jumat (25/1/2019) lalu.

Dijelaskan, kayu yang disita tersebut diangkut dalam kontainer yakni sebanyak 50 kontainer dari pelabuhan Jayapura dan 31 kontainer dari pelabuhan Nabire, dengan tujuan yang sama yaitu pelabuhan Surabaya

Disinggung soal proses lelang kayu tersebut, Richard mengaku, kayu tersebut sudah bisa dilelang apabila sudah ada putusan izin dari Pengadilan Negeri. Sebab proses hukumnya berkaitan erat dengan tindaklanjut barang  bukti yang akan dilelang.

“Mengenai waktu kapan dilelang, harus ada izin lelang dari pengadilan negeri, hal ini sesuai prosedur hukum. Proses lelangnya nanti akan ditangani langsung oleh Kantor Lelang Negara di Jayapura sesuai standar harga yang sudah ditentukan dalam aturan Undang – Undang,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai kekhawatiran adanya penyusutan volume dan beperngaruh pada nilai ekonomi apabila kayu tersebut tidak segera dilelang ? Richard menegaskan, pastinya prosesnya harus dilakukan secara bertahap sesuai aturan hukum, yang mana tahapannya selama ini sudah berjalan sesuai amanat undang-undang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Papua non aktif, Jan Jap Ormuseray menjelaskan, kayu diduga ilegal tersebut milik sejumlah perusahaan di Nabire. Sebanyak 50 kontainer kayu tersebut diangkut dari Pelabuhan Nabire ke pelabuhan Jayapura menggunakan kapal Oriental Diamond untuk selanjutnya akan dikirim ke Surabaya.

"Ini sudah berulang ulang dan modus yang dipakai juga sama. Pastinya kita akan proses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,"tegasnya.*