Terlambat dari Jadwal, KPU Papua Akhirnya Serahkan APK Pemilu 2019

Komisioner KPU Papua Supri Abubakar, didampingi Komisioner Bawaslu Papua Ronald M. Manoach, menyerahkan menyerahkan APK Pemilu Tahun 2019 kepada salah satu perwakilan parpol/Istimewa

JAYAPURA-KPU Papua menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2019 kepada  Timses Paslon Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik dan DPD di Kantor KPU Papua, Kota Jayapura, Senin (21/1) siang.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Ketua KPU  Papua Theo Kossay, yang diwakili Komisioner KPU Papua Supri Abubakar, didampingi Komisioner Bawaslu Papua   Ronald M. Manoach, kepada perwakilan masing masing timses capres, partai politik dan DPD 

Komisioner KPU Papua, Supri Abubakar menuturkan, penyerahan APK Pemilu ini sejatinya diserahkan lebih awal namun karena keterlambatan cetak sehingga baru dapat diserahkan hari ini

Sementara itu terkait persoalan keterlambatan Surat Keputusan (SK), aku Supri, sebab pihaknya mengikuti SK dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota, untuk menunjukan zona atau titik-titik pemasangan APK.  “Mudahan-mudahan Timses dapat  melaksanakan sesuai aturan,  karena disini ada Bawaslu,” harapnya. 

Lanjut kata dia, KPU bekerja berdasarkan UU. Apa yang UU diperintahkan setiap tahapan dilaksanakan KPU melalui pengawasan Bawaslu Papua maupun  Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Tanah Papua.

“Jadi kami sudah melaksanakan tahapan ini selanjutnya Bawaslu yang mengawasi. Kalau ada pelanggaran apapun kami KPU hanya menyelenggarakan itu berarti ada laporan dari Bawaslu,” terangnya.  

Komisioner Bawaslu Papua, Ronald M. Manoach menjelaskan, pihaknya  sudah menyurati dan mengingatkan KPU Papua, terkait masalah  keterlambatan APK. “Ada sedikit masalah teknis, tapi syukur sudah terealisasi,” ucapnya

Menurutnya, hal ini merupakan langkah maju untuk KPU Papua maupun peserta Pemilu 2019, agar dapat memanfaatkan waktu kampanye  ini secara maksimal. 

"Kami mengingatkan Partai politik maupun DPD agar pemasangan APK ini sesuai dengan zona pemasangan APK dan tak boleh dipasang di tempat ibadah. Saat ini ada temuan, karena Timses memasang APK di sejumlah tempat ibadah,”serunya.*