Sangat Disayangkan Kasus HAM Papua Diabaikan Saat Debat Capres dan Cawapres 2019

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy/Albert

MANOKWARI - Debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Republik Indonesia secara kasat mata di layar kaca televisi sangat mengecewakan rakyat Papua.

Salah satu topik debat capres dan cawapres adalah masalah Hak Asasi Manusia (HAM), dimana sama sekali tidak menyinggung tentang langkah penegakan dan penyelesaian masalah HAM masa lalu di Tanah Papua.

Aktivitis parlemen jalanan Papua Barat, Ronald Mambieuw secara seksama bersama aktivis tokoh pemuda Papua lainnya yang menyaksikan debat itu sangat kecewa.

Mereka berpendapat bahwa debat tersebut tidak mengangkat masalah isu HAM berat Papua masa lalu, namun secara nyata lewat layar kaca televisi keduanya lebih banyak membahas tentang bagaimana langkah ke depan memperkuat regulasi penegakan hukum.

Dari debat itu juga menguatkan tentang ekonomi, pendidikan, kesehatan, perdagangan, utang pituang, dan perkuat kemanan dan mencegah terorisme.

"Penegakan dan penyelesaian masalah hukum tentang HAM di tanah Papua sama sekali tidak di perdebatkan, bahkan tidak membahasnya sama sekali tidak dibicarakan," kata Mambieuw, Kamis (17/1) malam usai nobar debat.

Terkait dengan debat Paslon Capres dan Cawapres Kamis malam, Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal ini berkaitan dengan dikembalikannya berkas perkara dugaan pelanggaran HAM berat Wasior 2001 dan Wamena 2003 dari Kejagung RI kepada Komnas HAM RI belum lama ini.

"Kami akan melakukan pertemuan dengan para korban kasus Wasior serta elemen terkait dalam waktu dekat ini untuk menentukan langkah hukum yang dapat dilakukan sesuai amanat UUD 1945 dan aturan perundangan yang berlaku," tandas Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy.

Lanjutnya, langkah hukum bisa didorong dari sisi hukum acara sesuai amanat UU RI No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dan UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Tapi juga bisa dari sisi hukum perdata dengan mengajukan gugatan ke pengadilan yang berkompeten.

"LP3BH Manokwari memandang bahwa tindakan Jaksa Agung RI dan juga Komnas HAM RI tidak bisa dibiarkan begitu saja berlalu, tapi patut mendapat koreksi kritis melalui langkah-langkah hukum yang bertanggung-jawab. Hari ini Rabu, 16/1 kami di LP3BH telah mulai didatangi beberapa diantara para korban kasus Pelanggaran HAM Wasior yang mempertanyakan nasib kasus yang menimpa diri mereka 18 tahun lalu (2001) pasca dikembalikannya berkas perkara tersebut dari Jaksa Agung RI kepada Komnas HAM RI tanggal 27 November 2018 yang lalu," tambah Warinussy. *