Jabatan Kepala dan Sekertaris Dishut Papua Diminta Harus OAP

Spanduk permintaan jabatan Kepala dinas dan sekertaris dinas kehutanan Papua harus pejabat OAP/Istimewa

JAYAPURA - Forum Komunikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Orang Asli Papua (OAP) Dinas Kehutanan Provinsi Papua meminta kekosongan jabatan Kepala Dinas Kehutanan (tersangkut kasus hukum) dan Sekertaris Dinas (pensiun) harus diisi oleh pejabat orang asli Papua.

Permintaan ini disampaikan dengan menggelar orasi dan membentangkan spanduk usai apel Senin di halaman kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (14/1/2019).

Koordinator Forum Komunikasi ASN OAP, Absalom Runtuboy dalam pernyataan sikapnya meminta pemerintah Papua memperhatikan kekosongan jabatan pada eselon II dan eselon III di dinas kehutanan. Apalagi, sejalan dengan kebijakan pemerintah provinsi papua untuk menggabungkan dinas kehutanan dan lingkungan hidup provinsi papua, maka diinginkan agar kepala dinas harus diduduki oleh pejabat orang asli papua.

"Kami menginginkan agar jabatan tersebut, dijabat oleh pejabat orang asli papua ( OAP ) sebagai implementasi undang-undang otonomi khusus ditanah Papua,"pinta Absalom.

Menanggapi permintaan ASN OAP tersebut, Asisten Bidang Umum, Elysa Auri mengatakan, untuk penempatan jabatan pejabat eselon II dan III pastinya harus mengikuti mekanisme dan peraturan kepegawaian yang berlaku.

"Jadi kita harus tunggu dulu proses hukumnya (untuk jabatan kepala dinas), kita lapor ke sekda untuk ditunjuk pelaksana harian (plh) untuk melaksanakan tugas tugas rutin kantor, biar tidak vakum," kata Elysa.

Terkait siapa yang akan dipilih untuk menjadi Plh, aku elysa, itu merupakan putusan pimpinan. Sebab ada kriteria yang harus dipenuhi seperti pengalaman tugas, kedisiplinan, kecakapan.

"Syukurlah mereka(para pendemo) dapat memahami. Hanya saja cara mereka menyampaikan pernyataan sikap di lapangan itu salah dan termasuk pelanggaran disiplin ASN sesuai PP 53,"katanya.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Kehutanan Papua, Jan Jap Ormuseray resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua sejak sepekan lalu atas kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha kayu. Sedangkan untuk Sekertaris Dinas telah memasuki masa pensiun.*