Dua Anak di Bawah Umur Terlibat Pencurian 14 Unit Laptop di SMPN 5 Sentani

Aparat kepolisian Polres Jayapura saat menahan tiga pelaku pencurian laptop di SMPN 5 Sentani/Andy

SENTANI– Tim Opsnal Polres Jayapura berhasil menangkap 5 orang pelaku pencurian di SMPN 5 Kehiran Sentani Kabupaten Jayapura pada Selasa (8/1) kemarin. Kelima pelaku yang ditangkap yakni, RM (18), ET (14), GM (12), AY (19) dan ESH (25) selaku penadah barang curian.

“Dari 5 orang yang kita amankan ini, ada 3 orang dewasa, sementara 2 pelaku masih berada di bawah umur. Bahkan salah satunya adalah siswa SMPN 5 Kahiran Sentani,” kata Kasat Reskrim Polres Jayapura, IPTU Oscar Fajar Rahadian di Mapolres Jayapura, Rabu (9/1) siang.

Kata Oscar, penangkapan ini dilakukan setelah tim opsnal menerima laporan dari salah satu guru SMPN 5 Kehiran Sentani atas nama Frans Wally bahwa 14 unit laptop yang disimpan di ruangan TIK (Lab Komputer) telah hilang.

Dari keterangan pelapor (Frans Wally) aparat lalu mengamankan salah satu siswa SMPN 5 berinisial ET (14) yang dicurigai dan dilakukan interograsi.

“Dari hasil interograsi, ET (14) mengakui bahwa pencurian tersebut didalangi oleh salah seorang pelaku berinisial RW (18) sehingga aparat kembali menangkap RW (18) yang berada di rumahnya di Kampung Kehiran Sentani dengan barang bukti 1 unit laptop hasil curian,” terangnya.

Usai menangkap RW, aparat melakukan pengambangan kasus dan kembali menangkap GM (12), AY (19) dan ESH (25) sebagai penadah hasil curian.

“Dari hasil penangkapan terhadap para pelaku, kami juga berhasil mengamankan 9 unit laptop yang dicuri di SMPN 5 Kehiran, masih ada 5 unit lagi yang belum ditemukan, sehingga kita akan terus melakukan pencarian,” ujar Oscar.

Modusnya, Jendela Sekolah Ditembak

Kasat Reskrim Polres Jayapura, iptu Oscar Fajar Rahadian, menjelaskan bahwa pencurian yang dilakukan kelompok ini terjadi pada bulan Desember lalu dengan memanfaatkan libur sekolah.

Dikatakan, motif yang digunakan para pelaku adalah menembak kaca jendela sekolah menggunakan senjata angin kemudian membuka jendela dan masuk ke dalam ruang TIK (Lab Komputer).

“Jadi mereka menembak kaca jendela menggunakan senjata angin, lalu satu orang masuk mengambil laptop, sementara dua orang lainnya menunggu di luar,” jelas Kasat Reskrim.

Usai melaksanakan aksinya, Oscar menyampaikan bahwa para pelaku menyimpan barang bukti secara berpencar untuk menghindari kecurigaan dari masyarakat sekitar tempat tinggalnya maupun Kepolisian.

“Ada beberapa hasil curian ini yang dijual kepada orang-orang yang sudah mengetahui rencana pencurian. Sementara sisanya akan dijual ke luar wilayah Kabupaten Jayapura dengan harga berkisar Rp 1-2 juta per unit,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menilai kelompok ini sudah lama melakukan pencurian karena cara yang digunakan cukup rapi. “Kita menduga mereka ini adalah spesialis pencuri yang sudah lama beroperasi di Sentani,” imbuhnya.

Saat ini, kelima pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Jayapura untuk proses selanjutnya. “Untuk pelaku pencurian masing-masing berinisial RM (18), ET (14), GM (12) dan penjual AY (19) kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara, sedangkan untuk pelaku penadah berinisial ESH (25) kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara,” tandasnya. *