Disnaker Papua Janji Selesaikan Masalah Tuntutan Ganti Rugi Tanah Balai Trans Sentani

Spanduk yang dibentangkan di pagar kantor UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan (Balai Trans)/Istimewa

JAYAPURA - Ondofolo Relauw Raimeleuw Yauphea Hilineay (Yahim)  menuntut ganti rugi tanah hak ulayat Kantor UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan (Balai Trans) yang terletak di depan Batalyon 751 Sentani Kabupaten Jayapura

Mereka membentangkan spanduk di pagar kantor bertuliskan, “Ondofolo Relauw Raimeleuw Yauphea Hilineay (Yahim) menarik kembali tanah adat yang dikuasai sepihak sesuai sertifikat nomor: 712/1983 hak pakai pemegang hak kanwil Ditjen Transmigrasi Irian Jaya (Papua)”.

Kantor UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Sentani merupakan salah satu aset yang kini telah menjadi milik Pemerintah Provinsi Papua.

Kepala Dinas Tenaga kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar, mengatakan, pemalangan oleh masyarkata itu wajar, dan pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja akan penyelesaikan masalah ini sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

 “Kita sudah duduk bersama masyarakat adat untuk menyelesaikan masalah ini,  pihaknya menampung aspirasi dari masyarakat, dan berjanji sudah meneruskan aspirasi tersebut kepada Gubernur dan Sekda,’’ kata Yan Piet Rawar di Jayapura Selasa, (8/1/2019)

Menurutnya, sebenarnya ini aset Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tetapi sudah diserahkan kepada pemerintah Provinsi Papua tahun 2001 lalu.

“Sekarang sudah jadi aset Pemrov Papua dan dipakai oleh Dinas Tenaga Kerja,” jelasnya.

Yan mengaku, pihaknya sudah minta ondoafi untuk menyerahkan bukti-bukti sertifikat tanahnya. Sebab pemerintah juga mempunyai bukti-bukti. 

“Pada prinsipnya, kita akan secepatnya diselesaikan masalah ini sesuai dengan aturan yang ada,"pungkasnya.*