Kakanwil Hukum dan HAM Papua Barat Beberkan Program Kerja 2019, Komda HAM akan Didukung

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat Anthonius Ayorbaba/Istimewa

MANOKWARI,- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat Anthonius Ayorbaba beberkan program kerja 2019 sesuai hasil rapat teknis nasional tingkat Kementerian.

Target kerjanya mulai tanggal 3 Januari 2019, dimana akan dilaksanakan apel dan janji kinerja tapi juga target kerja dengan mekaniame pelaporan  dalam 1 tahun 4 kali.

Dari sisi kewenangan Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat dan menyinggung tentang pembentukan Komda HAM sesuai aspirasi lembaga yang konsen dengan pelanggaran HAM di Papua Barat, jelas Ayorbaba bahwa harus menjadi institusi sendiri yang sudah tertuang didalam Undang-undang Otsus.

Untuk wujudkan Komda HAM di Papua Barat, Ayorbaba menjelaskan bahwa mereka hanya bisa membantu legal drafnya. Sebab mereka Kemenkumham sendiri memiliki tim perancang yang bisa melihat tata cara pembentukan Komda HAM itu sendiri.

"Jadi nanti kita lihat insiatif pengusulan dan pembentukan Komda HAM dari lembaga mana yang konsen tentang masalah HAM di Papua Barat. Sebab pada prinsipnya kami akan mendukung sepenuhnya dari sisi legal draftnya," ungkap Ayorbaba lewat wawancara khusus wartaplus.com, 28 Desember 2018.

Kata Ayobaba, ia akan rapat khusus dengan tim legal draf Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat. Menurutnya bahwa kalau misalnya pelanggaran HAM Papua Barat menjadi banyak, maka nanti dirumuskan bersama, lalu disitulah dibahas mekanisme pembiayaan bagaimana.

Apalagi di Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat biaya sangat terbatas untuk biayai Komda HAM Papua Barat. Namun pada prinsipnya pembentukan Komda HAM tentu akan didukung.

"Saya pikir undang-undang otsus berlaku untuk dua provinsi, maka keinginan membentuk lembaga HAM, salah satu buktinya sudah terbentuk fraksi otsus DPR PB lebih dulu dari Papua, maka tidak salah kalau membentuk Komda HAM Papua Barat," harap Ayorbaba.

Lebih lanjut, Ayorbaba mengatakan bahwa kalau Provinsi Papua sudah dibentuk Komnas HAM Papua oleh Komnas HAM Pusat, maka sangat tepat kalau dibentuk Komda HAM. Hanya saja,  kewenangan Komda HAM sangat terbatas dan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun kerja Komda HAM bisa melakukan kajian illmiah dan jauh lebih maksimal dari Komnas HAM Papua. *