MRP-PB Kembalikan 6 Raperdasus dan 1 Raperdasi kepada DPR-PB

Foto bersama MRP dan DPR Papua Barat setelah penyerahan 6 Raperdasus dan Raperdasi, Jumat (28/12)/Albert

MANOKWARI,- Sebanyak 6 rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) Papua Barat dan 1 rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) diserahkan kembali oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat kepada DPR Papua Barat, Jumat (28/12).

Penyerahan 6 Raperdasus dan 1 Raperdasi tersebut oleh MRP Provinsi Papua Barat ke DPR Papua Barat setelah 30 hari lamanya mereka memberikan pertimbangan dan persetujuan sesuai amanah Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus).

Ketua MRP Provinsi Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren kepada wartaplus.com menjelaskan, tugas mereka sesuai amanah UU Otsus, maka 30 hari lamanya mereka melihat satu per satu raperdasus itu untuk dibenahi. Tujuannya apakah sudah mengakomodir hak-hak orang asli Papua atau belum.

Bahkan sampai mereka sosialisasi kepada masyarakat di beberapa daerah seperti Teluk Bintuni, Kota Sorong, termasuk koordinasi dengan Mendagri.

Setelah melakukan pertimbangan dan persetujuan, MRP kembali melakukan rapat pleno penepatan hasil kerja mereka dengan memberikan masukan kedalam rekomendasi pada Jumat pagi dan sorenya produk hukum khusus itu diserahkan kembali kepada DPR Papua Barat.

Mewakili Ketua DPR Papua Barat Yan Anton Yoteni membenarkan bahwa mereka telah menerima 6 Raperdasus dan 1 Raperdasi dari MRP-PB. Selanjutnya produk hukum ini akan ditetapkan pada Januari 2019 oleh eksekutif dan legislatif.

"Jadi tugas MRP sudah memberikan pertimbangan dan persetujuan dan produk hukum sudah diserahkan kembali kepada DPR, nanti akan kita tetapkan jadwal untuk menetapkan raperdasus/raperdasi tersebut," jawab Yoteni kepada wartaplus.com melalui sambungan telepon, Jumat malam.

Dia mengutarakan bahwa MRP bukan merobah isi dari raperdasus/raperdasi itu, namun sebatas memberikan pertimbangan dan persetujuan, sebab yang akan merobah dan memperbaiki isi dari produk hukum itu adalah eksekutif dan legislatif.

Kata dia, DPR memberikan apresiasi kepada MRP yang sudah bekerja keras untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan produk hukum tersebut.

Yoteni menambahkan bahwa penyerahan raperdasus/raperdasi itu disaksikan langsung oleh Ketua DPR, wakil pimpinan, ketua Bapimperda DPR dan anggota fraksi otsus. *