12 Bulan, 1.831 Warga Papua Jadi Korban Lakalantas

Salah satu kasus kecelakaan Lalulintas di Papua/Istimewa

JAYAPURA,-  Dalam kurun waktu 12 bulan terhitung sejak  Januari sampai dengan  Desember 2018, angka kecelakaan lalulintas tembus hingga 1.060 kasus yang mengakibatkan 201 pengendara meninggal dunia.

Namun angka kecelakaan lebih banyak tahun sebelumnya dibandingkan  dengan tahun ini. Dimana tahun 2017 tercatat angka kecelakaan mencapai 1.285 kasus, sedangkan korban meninggal dunia naik dengan catatan sebanyak  275 orang pengendara, baik roda empat maupun roda dua.

Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin dalam Refleksi akhir tahun 2018 mengungkapkan angka kecelakaan lalulintas di Provinsi Papua naik hingga  17,5% persen, sedangkan korban meninggal dunia pun naik dibandingkan tahun sebelumnya dengan trend mencapai 26,9%.

"Tahun ini angka kecelakaan naik begitupula korban meninggal dunia pun turut naik dibandingkan tahun ini," ungkapnya Jumat (28/12) sore di Mapolda Papua.

Ia pun menerangkan, sebagian besar kendaraan yang terlibat kecelakaan tunggal maupun kecelakaan antara pengendara ialah kendaraan roda dua. Namun yang menjadi penyebab utama tinggi Kecelakaan yakni pengaruh minuman keras (Miras).

"Faktor utama ialah pengaruh miras, sudah mabuk ugal-ugalan dan tabrakan, bahkan hilang kendali dan terjatuh yang mengakibatkan meninggal entah itu di TKP atau sudah dilarikan ke rumah sakit terdekat," jelasnya.

Mantan Kapolda Papua Barat ini pun menambahkan tidak sedikit p ng ndara yang terlibat kecelakaan mengalami luka berat atau luka ringan hingga mendapatkan perawatan medis.

"Tercatat ada 637 orang yang mengalami luka berat entah itu patah tulang atau sebagai untuk tahun ini, namun tahun sebelumnya luka berat pun tinggi yakni 785 orang yang luka berat," beber Sormin.

Dengan dinamika tinggi  angka  kecelakaan  lalulintas  serta korban meninggal dunia  akibat Kecelakaan tiap tahunnya, Mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini pun memberikan warning  dan  himbauan  kepada  masyarakat  terlebih khusus  bagi pengendara baik roda dua maupun roda empat agar tidak sekali-sekali mengendarai kendaraan dalam keadaan pengaruh minuman keras. *